Walikota Terbitkan Perwali Retribusi Menara Telekomunikasi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Palu mengubah nilai tarif retribusi menara telekomunikasi. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Palu nomor 52 tahun 2017 tentang perubahan tarif pemungutan retibusi menara.

Perwali itu adalah turunan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum. ‎

Bacaan Lainnya

Perwali menurut Kepala Diskominfo Palu, Ihksan diterbitkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014. Putusan MK ini menganulir pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang simulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Pasal tersebut menjadi acuan pengenaan tarif yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2015, retribusi jasa umum,”jelas Ihksan mewakili Walikota Palu dalam sosialiasi Perwali dimaksud, Rabu 13 Desember 2017 di Hotel Sya Regency Palu.

Selain adanya putusan MK, Perwali juga dilandasi adanya surat edaran (SE) Dirjen Pembangunan Keuangan Kementerian Keuangan RI. SE ini menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan evektifitas kegiatan dalam rangka mengawasi menara.‎

“Karena itu Perda nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, tak bisa lagi menjadi acuan pemungutan retribusi menara. Itu berkenaan dengan pasal 124 yang dianulir MK,”jelasnya.‎

Iksan berharap dengan Perwali itu, retribusi menara telekokomunikasi berikut pengawasan pengendalian menara bisa lebih dioptimalkan pada masa-masa mendatang.

“Oleh sebab itu sosialisasi ini sangat penting untuk kita menyamakan persepsi baik pemerintah mupun perusahaan telekomunikasi,”harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Diskominfo Palu, Bambang menjelaskan, perwali mengatur lebih rinci hal teknis mengenai tata cara pemungutan retribusi.

Menurutnya selama ini Diskominfo terkendala dengan regulasi berkaitan gugatan ke MK tersebut.

“Sekaligus menguatkan Diskominfo melakukan pengawasan pembangunan menara,”kata Bambang.

Perwali itu menurutnya makin menguatkan posisi Diskominfo untuk melakukan penegakan terhadap pembangunan menara yang menyalahi ketentuan.

Pos terkait