Sejak awal proses pengoperasian PLTU Mpanau memang sudah bermasalah. Hal tersebut dibenarkan Amrullah, warga Kelurahan Mpanau yang aktif menyuarakan protes atas PLTU Mpanau. “Sekarang kita ribut-ribut masalah ini, karena memang dari awal setingannya sudah salah,” katanya. Direktur Walhi Sulteng Aries Bira membenarkan bahwa PJPP sejak awal tidak mengantongi izin pengelolaan limbah, khususnya tempat pembuangan akhir dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Izin pengelolaan limbah B3 juga mereka belum kantongi, demikian juga dengan pembuangan di permukaan air” kata Aris, Minggu malam (21/1). Jadi kata Aris, semestunya PLTU Mpanau tidak bisa beroperasi, karena tidak mengantongi izin-izin penting tersebut.
2. Perbedaan hasil penelitian
Walhi Sulteng, dalam proses pendampingannya atas kasus pencemaran lingkungan di sekitar PLTU Mpanau menemukan perbedaan hasil penelitan yang sudah dilakukan. Perbedaan hasil penelitian terjadi antara kementerian lingkungan hidup dan penelitian pemerintah kota, DLHK bersama pihak Universitas Tadulako. Hasil penelitian pihak DLHK dan Untad tidak menunjukkan pencemaran lingkungan, sementara kementerian menunjukkan adanya pencemaran.
3. Pengabaian putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran lingkungan PLTU Mpanau bernmor
MA RI NO. 1199 L/Pidsus/2016 sampai saat ini belum menunjukkan kejelasan, tidak ada langkah hukum yang pasti diterapkan di lapangan. Amirullah mengutip salah satu putusan MA “Bahwa PT PJPP PLTU Panau dalam masa hukuman percobaan selama dua tahun tidak boleh menggunakan bantaran sungai untuk menimbun limbah”, namun pada kenyataakan kata dia, sudah setahun belakangan ini PLTU Panau masih membuang limbah B3 di bantaran sungai.
3. Pemerintah daerah terkesan diam
Meski sudah ada putusan MA, namun itu tidak berdampak langsung pada penegakan hukum di lapangan. Pemda baik di tingkat kota maupun provinsi, terkesan diam atas kasus tersebut. Aris menyesalkan hal tersebut. “Ini semacam terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan hukum tetap yang mesti dilaksanakan eksekusinya,” katanya.
Menurutnya, perlu ada evaluasi dari pemerintah daerah. Apakah langkah-langkah yang dilakukan berupa menjalankan tindak pidanya, maupun menyetop proses produksi.
4. Masyarakat sudah melapor tapi tak ada respon