Kasus pencemaran limbah B3 PLTU Mpanau telah dilaporkan oleh warga ke Polda Sulteng. Namun sampai saat ini belum ada langkah hukum yang diambil pihak kepolisian. “Satahu saya masyarakat sudah melapor ke Polda. Namun sampai saat ini bagaimana kabar terakhir saya belum dapat kabar. Tidak ada tindak lanjut. Kalaupun ada, mestinya masyarakat diberitahu sudah sampai dimana proses penyelidikannya,” jelas Aris.
5. Pemberian sanksi administratif masih setengah hati
Dalam kasus PLTU, pemerintah Kota Palu diangap tidak proaktif. Hanya pemprov yang kelihatan memberi perhatian. Sayangnya menurut Aris, perhatian dalam bentuk pemberian sanksi administratif masih merupakan upaya setengah hati. “Saya sudah mengatakan ke pak Elim Somba waktu itu di bulan November 2017 lalu saat ada pertemuan pemberian sanksi adminstratif kepada PLTU, bahwa untuk meberikan sanksi kepada PJPP ini, bukan merujuk dari hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh pemkot bersama Untad. Itu prematur, karena ada putusan-putusan yang lebih tinggi baik dari putusan MA maupun penelitian Kemenerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
6. Pemerintah Mesti Tinggalkan PLTU dan Batu Bara
Walhi dalam aksi-aksi kampanye lingkungannya, selalu menentang penggunaan batu bara sebagai sumber energi. Sebab limbah dari sumber energi murah tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat. “Kami dari Walhi sudah mengkampanyekan secara internasional praktek penggunaan batu bara ini. Cuman di Indonesia kan batu bara ini termasuk murah. Dan lebih banyak untungnya pasti,” jelasnya.
Ia menyarankan, mestinya pemerintah daerah lebih fokus untuk memaksimalkan PLTA Sulewana di Kabupaten Poso, sebagai pembangkit yang setidaknya mempunyai dampak minim terhadap lingkungan dan masyarakat.
(MS/Palu Ekspres)