Solusi Pemkot atas Material Bottom Ash PLTU yang Dipersoalkan Warga

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Opsi pemindahan tumpukan debu hasil pembakaran batu bara (bottom ash) di PLTU Kelurahan Mpanau Kecamatan Tawaeli diputuskan bersama dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) Kota Palu, Rabu 24 Januari 2018.

Opsi ini sebelumnya memang menjadi satu-satunya pilihan untuk menjawab tuntutan warga sekitar PLTU. Material bottom ash dari PLTU dipindahkan ke daerah pegunungan di Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli menggunakan truck.

Bacaan Lainnya

Solusi ini ungkap Wali Kota Palu Hidayat bahkan telah mendapat izin dan kajian lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun Hidayat dalam forum itu mengatakan, bahkan solusi ini pun ditolak oleh warga di tempat tersebut. Padahal rencananya, pemindahan sudah akan mulai dilakukan pada 28 Januari 2018 ini. Pihak PLTU mengaku siap memfasilitasi pengangkutan.

“Awalnya warga sudah sepakat untuk pembebasan lahan. Namun belakangan warga tiba-tiba menolak. Jadi kita mau bagaimana lagi,”katanya.

Alternatif lain lokasi pemindahan sebenarnya ungkap Hidayat bisa mengambil lokasi dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Palu. Namun ini kembali memerlukan proses panjang karena Pemkot harus mengajukan lagi permohonan kajian dan izin lingkungan baru KLHK.

“Itu tidak bisa dilakukan kalau izin yang ada tidak sesuai lokasi yang dimohonkan. Kecuali kita harus menabrak aturan,”jelasnya

Debu hasil pembakaran setelah dipindahkan ditempat itu, selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan batu bata atau batako. Pemerintah kata Hidayat jika diperlukan bisa membuat regulasi untuk mengikat setiap pengemban perumahan membeli batu bata yang dihasilkan.

“Bahkan untuk proyek proyek di lingkup Pemkot Palu kita arahkan membeli produksi batu bata itu nanti,”terangnya.

Namun akhirnya, dalam forum itu diputuskan tetap menempuh jalan tersebut. Yaitu memindahkan material ke areal pegunungan di Kelurahan Lambara. Hanya saja lokasinya sedikit bergeser. Namun tetap dalam wilayah Kelurahan Lambara.

Untuk kepentingan itu, Hidayat meminta Camat dan Lurah setempat segera menyosialisasikan rencana itu kepada warga sekitar.

Forum itu menyepakati bahwa pemerintah sudah akan mengambil sikap tegas untuk pemindahan itu. Apabila masih terjadi penolakan warga sekitar lokasi pemindahan.

Pos terkait