Bank Sulteng Digugat, Direksi Ikut Tanggung Warisan Masa Lalu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Para pemegang saham PT Bank Sulteng akan melakukan perlawanan secara hukum untuk merespons putusan PN Palu tentang penetapan eksekusi Nomor 2/PDT.EKS/PUT/2008/PN.PAL tertanggal 22 Januari 2018.

Putusan itu berisi gugatan tuntutan ganti rugi atas hilangnya surat ukur tanah milik Moehd Idris Roe. Gugatannya pun tak tanggung-tanggung senilai Rp2,6 miliar. Terdiri dari materil Rp2,6 miliar dan immateril Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama PT Bank Bank Sulteng Rahmad Abdul Haris kepada sejumlah jurnalis di Palu, Jumat 26 Januari 2018 mengatakan, pihaknya sebagai tergugat sangat menghargai putusan hukum.

Namun demikian, pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah se Sulteng dan pihak ketiga yang ikut menamamkan sahamnya di perusahaan akan merespons dengan mengambil langkah hukum pula.

Menurut dia, langkah ini diambil, karena menyadari pihak pengelola Bank Sulteng dalam hal ini, Direksi dan Komisaris tidak mempunyai kewenanangan untuk memindahtangankan PT Bank Sulteng.

Pengelola kata dia hanya diberi kepercayaan untuk mengelola. Sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini, maka tidak ada jalan lain, selain menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kepemilikan asetnya yang kini terancam berpindahtangan.

Menurut dia, ada tiga komponen dalam struktur Bank Sulteng. Pertama pengelola yang diwakili Direksi dan Komisaris lalu ada pendiri/pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah se Sulteng serta pihak ketiga yang menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dari tiga pihak itu, tetap bertekad mempertahankan perusahaan yang sudah dibangun sejak lama tersebut.

Menanggapi pertanyaan wartawan kemungkinan direksi dan komisaris mendapat sanksi dari pemegang saham, akibat managemen yang salah urus tersebut. Haris mengaku siap saja jika ada sanksi yang dijatuhkan.

Sekalipun kata dia, kasus ini terjadi pada 2006 silam jauh sebelum mereka menjadi direksi di perusahaan plat merah tersebut. ”Kami menanggung warisan masa lalu yang salah. Tapi itu bukan alasan. Kami terima saja jika pemegang saham punya perspektif lain atas kasus ini,” ujarnya tersenyum.

Di tempat yang sama, Komisaris Utama PT Bank Sulteng Karim Hanggi menjelaskan, Gubernur bersama bupati/walikota merasa dirugikan dengan putusan dari PN tersebut. ”Karena itu, perlawanan secara hukum adalah pilihan paling rasional untuk mempertahankan hak itu,” ungkap mantan Bupati Buol ini.

Pos terkait