Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Bank Sulteng Digugat, Direksi Ikut Tanggung Warisan Masa Lalu

PALU EKSPRES, PALU – Para pemegang saham PT Bank Sulteng akan melakukan perlawanan secara hukum untuk merespons putusan PN Palu tentang penetapan eksekusi Nomor 2/PDT.EKS/PUT/2008/PN.PAL tertanggal 22 Januari 2018.

Putusan itu berisi gugatan tuntutan ganti rugi atas hilangnya surat ukur tanah milik Moehd Idris Roe. Gugatannya pun tak tanggung-tanggung senilai Rp2,6 miliar. Terdiri dari materil Rp2,6 miliar dan immateril Rp5 miliar.

Direktur Utama PT Bank Bank Sulteng Rahmad Abdul Haris kepada sejumlah jurnalis di Palu, Jumat 26 Januari 2018 mengatakan, pihaknya sebagai tergugat sangat menghargai putusan hukum.

Namun demikian, pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah se Sulteng dan pihak ketiga yang ikut menamamkan sahamnya di perusahaan akan merespons dengan mengambil langkah hukum pula.

Menurut dia, langkah ini diambil, karena menyadari pihak pengelola Bank Sulteng dalam hal ini, Direksi dan Komisaris tidak mempunyai kewenanangan untuk memindahtangankan PT Bank Sulteng.

Pengelola kata dia hanya diberi kepercayaan untuk mengelola. Sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini, maka tidak ada jalan lain, selain menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kepemilikan asetnya yang kini terancam berpindahtangan.

Menurut dia, ada tiga komponen dalam struktur Bank Sulteng. Pertama pengelola yang diwakili Direksi dan Komisaris lalu ada pendiri/pemegang saham dalam hal ini pemerintah daerah se Sulteng serta pihak ketiga yang menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dari tiga pihak itu, tetap bertekad mempertahankan perusahaan yang sudah dibangun sejak lama tersebut.

Menanggapi pertanyaan wartawan kemungkinan direksi dan komisaris mendapat sanksi dari pemegang saham, akibat managemen yang salah urus tersebut. Haris mengaku siap saja jika ada sanksi yang dijatuhkan.

Sekalipun kata dia, kasus ini terjadi pada 2006 silam jauh sebelum mereka menjadi direksi di perusahaan plat merah tersebut. ”Kami menanggung warisan masa lalu yang salah. Tapi itu bukan alasan. Kami terima saja jika pemegang saham punya perspektif lain atas kasus ini,” ujarnya tersenyum.

Di tempat yang sama, Komisaris Utama PT Bank Sulteng Karim Hanggi menjelaskan, Gubernur bersama bupati/walikota merasa dirugikan dengan putusan dari PN tersebut. ”Karena itu, perlawanan secara hukum adalah pilihan paling rasional untuk mempertahankan hak itu,” ungkap mantan Bupati Buol ini.

Senada dengan Karim Hanggi, Komisaris PT Bank Sulteng lainnya, Amdjad Lawassa, menjelaskan objek perkara adalah soal surat ukur tanah yang hilang. Namun saat hendak dikonfrontasi dan diminta menunjukkan tanah yang dimaksud penggugat tidak bisa menunjukkannya.

Ini juga dipertegas lagi dengan hasil temuan Polda Sulteng yang menindaklanjuti laporan penggugat Moehd Idris Roe pada 2014. Hasilnya, Polda tidak menemukan bukti bahwa PT Bank Sulteng menghilangkan surat ukur tanah seperti yang dimaksud penggugat. Ini kemudian diperkuat dengan surat perintah penyidikan perkara (SP-3) Nomor:SP-Sidik/231.a1/X11/2016/Ditremkisus tertanggal 22 Desember 2016.

”Ini artinya objek perkaranya sumir. Tapi sudahlah ini sudah bergulir di Pengadilan dan putusan sudah inkrah. Kita jalani dan hadapi,” tegasnya. Hal ini sekaligus menjadi pertanyaan mengapa PT Bank Sulteng belum kunjung melaksanakan putusan PN tersebut. Sekarang ini menurut Karim Hanggi bolanya sudah di tangan pemegang saham yang segera melakukan perlawanan secara hukum ke Pengadilan.

Sedangkan tim hukum PT Bank Sulteng, Amat Entedaim mengatakan, peluang untuk melakukan perlawanan hukum dari para pemegang saham sangat terbuka. Mengingat, penggugat hanya mengalamatkan gugatan pada pengelola. Jika yang digugat termasuk pemilik saham maka tidak ada alasan lain selain menjalankan putusan PN tersebut. ”Jadi perlawanan sita eksekusi akan pasti dilakukan,” pungkasnya.

Pada konferensi pers ini, Bank Sulteng menghadirkan sejumlah pejabat utamanya, antara lain, Rahmad A Haris Direktur Utama, Eka Widjaya Direktur Kepatuhan, Karim Hanggi dan Amdjad Lawasa Komisaris serta Amat Entedaim dari tim hukum Bank Sulteng.

(kia/Palu Ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital