“Kami meminta pihak Panwaslu tidak mendiamkan hal ini dan dapat melakukan pengkajian serta mengambil keputusan sebelum tanggal penetapan bakal Paslon,” tegas Sukri.
Lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan terkait surat rekomendasi yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMPD) Parimo, MS Tombolotutu yang diberikan oleh KPU Parimo yang menyatakan Bupati Parimo masih bisa melakukan pelantikan.
“Kami memiliki bukti rekaman pernyataan Kadis DPMPD yang merupakan adik kandung Bupati Parimo, dan kami meminta penjelasan KPU Parimo soal itu,” ungkapnya.
Sementara Komisioner KPU Parimo, Ikbal Bungaajim yang menerima perwakilan massa pengunjukrasa di ruang Ketua KPU Parimo mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti berkaitan dengan rekomendasi yang dinyatakan oleh Kadis DPMPD.
Sebab, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Parimo merupakan keputusan bersama, bukan orang perorangan.
“Kalau ada sendiri yang mengeluarkan keputusan maka dia bertanggungjawab atas keputusannya,”ujarnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Parimo, Muhlis Aswad mengatakan, ketika menerima informasi terkait pelantikan kepala desa, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Bawaslu Sulteng, terkait UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 menyebutkan pergantian berbeda dengan pengisian pejabat.
“Itu pandangan teman-teman Bawaslu Sulteng, dan kami melakukan lagi koordinasi ke Bawaslu RI. Namun intinya, pihaknya akan melakukan pengkajian atas laporan yang telah dimasukkan dan telah diterima pihaknya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
(mg4/Palu Ekspres)