Jumat, 15 Mei 2026
Daerah  

Netralitas Panwaslu Parimo Disorot

PALU EKSPRES, PARIGI – Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong (MPDP), kembali melakukan aksi unjukrasa, mendatangi kantor KPU Parimo serta Panwaslu Parimo, Kamis (8/2).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasinya atas keraguan mereka terhadap netralitas Panwaslu Parimo karena tidak menindaki bakal Pasangan Calon (Paslon) Petahana Samsurizal Tombolotutu dan Badrun Nggai (SABAR) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Sukri Tjakunu, penanggungjawab aksi unjukrasa tersebut mengatakan, pihaknya meragukan netralitas Panwalu Parimo karena pelanggaran yang harusnya menjadi temuan pihak Panwaslu Parimo, malah hanya ditemukan oleh MPDP.

Padahal telah jelas terjadi dan tersebar pemberitaannya di sejumlah media massa, bahwa bupati Parimo dan wakilnya masih melaksanakan wewenang hingga saat ini.

Menurutnya, dugaan aturan yang dilanggar yakni, Peraturan KPU (PKPU) Parimo No.15 tahun 2017 Pasal 89 ayat 2 yang menyatakan bakal calon selaku petahana dilarang menggunakan wewenang, program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum tanggal ditetapkan Paslon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Sementara kata Sukri, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Contohnya, melakukan sejumlah pelantikan kepala desa di beberapa tempat di Kabupaten Parimo, melakukan sejumlah peresmian gedung dan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Seharusnya berdasarkan aturan, yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan wewenang, kegiatan dan program sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya saat berorasi di depan KPU Parimo.

Kemudian pada PKPU No.15 tahun 2017 pasal 89 ayat 3 menyatakan, dalam hal bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Sekaitan hal itu, Paslon Petahana juga kata dia, melanggar UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang sebagaimana disebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih.

“Kami meminta pihak Panwaslu tidak mendiamkan hal ini dan dapat melakukan pengkajian serta mengambil keputusan sebelum tanggal penetapan bakal Paslon,” tegas Sukri.

Lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan terkait surat rekomendasi yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMPD) Parimo, MS Tombolotutu yang diberikan oleh KPU Parimo yang menyatakan Bupati Parimo masih bisa melakukan pelantikan.

“Kami memiliki bukti rekaman pernyataan Kadis DPMPD yang merupakan adik kandung Bupati Parimo, dan kami meminta penjelasan KPU Parimo soal itu,” ungkapnya.

Sementara Komisioner KPU Parimo, Ikbal Bungaajim yang menerima perwakilan massa pengunjukrasa di ruang Ketua KPU Parimo mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti berkaitan dengan rekomendasi yang dinyatakan oleh Kadis DPMPD.

Sebab, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Parimo merupakan keputusan bersama, bukan orang perorangan.

“Kalau ada sendiri yang mengeluarkan keputusan maka dia bertanggungjawab atas keputusannya,”ujarnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Parimo, Muhlis Aswad mengatakan, ketika menerima informasi terkait pelantikan kepala desa, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Bawaslu Sulteng, terkait UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 menyebutkan pergantian berbeda dengan pengisian pejabat.

“Itu pandangan teman-teman Bawaslu Sulteng, dan kami melakukan lagi koordinasi ke Bawaslu RI. Namun intinya, pihaknya akan melakukan pengkajian atas laporan yang telah dimasukkan dan telah diterima pihaknya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

(mg4/Palu Ekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online
Strategi Kinerja Game Online Berbasis Statistik yang Memperlihatkan Gameplay Pola RTP Lebih Terukur, Efisien, dan Mudah Dibaca
Inovasi Teknologi Modern Mendorong Penataan Distribusi Probabilitas Game demi Pengalaman Bermain Lebih Berkualitas
Pembacaan Observatif pada Mahjong Digital Memperlihatkan Konsistensi Struktur Sesi dalam Ritme Permainan Modern
Sistem Tumble Progresif Menjadi Acuan Membaca Simbol Kemenangan dan Dinamika Kombo Gameplay Digital
Pemetaan Sosial Pemain Mahjongways Kasino Online melalui Observasi Visual dan Stabilitas Respons Sistem
Keterlibatan Pemain Mahjongways Kasino Online Ditinjau dari Relasi Simbol dan Stabilitas Respons Permainan
Visualisasi Interaksi Mahjongways Kasino Online untuk Menafsirkan Dinamika Simbol serta Respons Permainan Harian
Pemantauan Dinamis Bulan Ini Menghadirkan Pembacaan Baru soal RTP PGSoft dan Gameplay Terukur
Landasan Rasional Mahjong Ways 2 melalui Pengamatan Fase Visual dan Karakter Permainan
Ulasan Mahjong Ways 2 tentang Pergeseran Ritme serta Stabilitas Interaksi Sistem Permainan