PALU EKSPRES, PALU – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan RPJMD 2016-2021 akan segera dibahas ditingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Palu. Namun Pansus yang telah dibentuk usai paripurna jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan fraksi atas Ranperda RPJMD, Rabu 4 April 2018 menolak untuk membahas Ranperda itu.
Penolakan datang dari Wakil Ketua Pansus, H Rizal. Menurut dia, Pansus tak bisa melaksanakan pembahasan itu lebih jauh kalau dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)Kota Palu tidak dilampirkan. “Harusnya Pansus jangan dibentuk dulu kalau naskah KLHSnya belum siap,”kata Rizal, menginterupsi.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang ada, KLHS harus lebih dulu disiapkan sebelum diajukan untuk pembahasan dalam Pansus. “Kita melanggar ketentuan jika pembahasan dilakukan tanpa lampiran KLHS,”tandasnya. Anggota Pansus Ridwan Alimuda juga sependapat.
Ridwan menolak hadir dalam pembahasan ditingkat Pansus jika dokumen KLHS tidak dilampirkan dalan Ranperda. “Saya tidak akan ikut bahas jika KLHSnya belum siap,”katanya.
Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandi yang memimpin jalannya sidang paripurna menjelaskan, Bappeda Palu telah menyampaikan bahwa dokumen KLHS saat ini sedang proses penyelesaian. Informasinya kata Eefandi, dokumen KLHS itu secepatnya diselesaikan hingga segera mungkin dilampirkan ketika pembahasan Ranperda tengah bergulir di Pansus.
“Sedang diselesaikan. Mungkin bisa Pansus mulai pembahasan minimal pada konsiderannya dulu. Nanti dokumen KLHSnya menyusul. Tapi ini semua tergantung Pansus,”kata Erfandi. Sebab kata dia, waktu kerja Pansus telah ditetapkan selama 10 hari kerja. Dan paling lambat laporan hasil pembahasan Pansus diserahkan pada Senin 19 April 2018.
Pansus Ranperda perubahan RPJMD sendiri diketuai M Rum dari Fraksi Golkar. Sementara pembacaan jawaban wali kota atas pandangan fraksi DPRD, diwakili Asisten I Rifani Pakamundi.
(mdi/Palu Ekspres)