PALU EKSPRES, PALU – Panitia khusus (Pansus) dewan kota (Dekot) Palu tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) wali kota tahun 2017 memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan LKPj tersebut. Itu karena masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat catatan penting dari Pansus.
Pembahasan LKPj sebelumnya telah dilakukan sejak awal April 2018. Ketua Pansus LKPj, Iqbal Andi Maqqa menyimpulkan bahwa pihaknya menemukan adanya laporan yang tidak akurat antara realisasi dan laporan dalam LKPj.
Pertama soal duplikasi laporan program kerja tahun 2016 yang tetap masuk dalam LKPj 2017. Ini terkait pengadaan alat musik tradisional untuk kepentingan Festival Pesona Palu Nomoni. Kedua penyusunan naskah LKPj tidak mengacu pada mekanisme peraturan pemerintah (PP). Kemudian ada program belanja yang dilaporkan wali kota namun laporannya tidak tercantum dalam dokumen LKPj.
Selanjutnya kata Iqbal, terdapat program prioritas nasional yang tidak terlaksana. Program itu terkait anggaran fungsi pendidikan. Menurutnya anggaran pendidikan itu tidak mencapai 20persen dari APBD sebagaimana ketentuan PP nomor 48 tahun 2008 dan pasal 31 UUD 1945. Pihaknya kata Iqbal juga menemukan adanya belanja diluar APBD Kota Palu, akan tetapi dilaporkan sebagai belanja dalam APBD.
Berikutnya temuan Pansus terkait pelanggaran Perda kerjasama daerah yang terjalin antara Pemkot Palu dan pihak ketiga dalam hal ini alfamidi. Ada pula kata Iqbal laporan masyarakat terkait adanya pungutan yang posnya tidak tercantum dalam APBD.
“Sebenarnya masih banyak dan belum diperiksa secara menyeluruh ini dokumen sudah banyak temuannya,”tulis Iqbal dalam percakapan group wats app jurnalis politik.
Atas temuan-temuan itu, Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar rapat internal Pansus untuk pengambilan keputusan. “Makanya nanti pansus akan rapat internal soal keputusan pansus yg akan disampaikan di paripurna nanti lee,”tulisnya lagi.
(mdi/Palu Ekspres)