Hadits tersebut termasuk bukti kenabian Muhammad Shallallaahu ’Alaihi Wasallam, yaitu berita bahwa seseorang berangan-angan memiliki tanah meskipun sedemikian sempit, asalkan dapat melihat dari dekat Baitul Maqdis dari tanahnya tersebut.
Begitu cintanya para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Masjid Al Aqsha, hampir seluruh sahabat utama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berkunjung dan berziarah ke sana. Beberapa di antaranya yaitu Umar bin Khattab saat menjadi Khalifah.
Khalifah Umar bin Khattab rela melakukan perjalanan ziarah ke Palestina, ketika penduduk negeri itu mensyaratkan bahwa yang berhak menerima penyerahan Palestina harus Umar sendiri selaku pemimpin umat Islam (Khalifah).
Pada waktu itu warga Palestina termasuk kaum Nasrani memberikan mandat kepada Khalifah Umar bahwa diri mereka, harta mereka, dan semua kepecayaan di sana, untuk dijaga dan dipelihara oleh Islam. Khalifah Umar bin Khattab membebaskan kembali Masjid Al-Aqsha tersebut pada tahun 638 M. Khalifah Umar bin Khattab kemudian membangunnya kembali dengan kayu di atas pondasi aslinya.
Khalifah Umar bin Khattab mewaqafkannya untuk umat Islam, agar jangan sampai diperjualbelikan dan jatuh ke tangan orang di luar Islam.
Masa berikutnya, panglima Shalahuddin Al-Ayyubi dari negeri Kurdi Iraq bersumpah kepada dirinya untuk tidak akan tersenyum selama hidupnya sebelum membebaskan kompleks Masjid Al Aqsha dan kawasan sekitarnya, dari penjajahan tentara Salibis yang juga bukan haknya.
Setelah melalui perjuangan panjang, pada tanggal 27 Rajab 573 H / 2 Oktober 1187 Masjid Al Aqsha dan kawasan Palestina dan sekitarnya dapat dibebaskan kembali dari penjajahan yang telah menguasai selama 88 tahun.
Berikutnya, Sultan Abdul Hamid II (tahun 1876-1911 M.) dengan gigih mempertahankan Masjid Al Aqsha sebagai hak wakaf umat Islam, dan tidak memberikan sejengkalpun tanah Palestina dan kompleks Masjid Al Aqsha untuk dikuasai oleh selain umat Islam yang memang yang bukan haknya.
Sentral kepemimpinan umat Islam mempertahankan tanah wakaf kompleks Masjid Al Aqsha dan kawasan Palestina dan sekitarnya berlangsung selama lebih kurang 1.200 tahun lamanya hingga tahun 1917 M.