Sabtu, 4 April 2026

Panwaslu Parimo Patroli di Masa Tenang

PALU EKSPRES, PARIGI –  Pengawasan masa tenang hingga hari terakhir, dalam strategi pengawasan Panwas sesuai surat edaran Bawaslu RI No : 0885 pada tanggal 7 juni 2018 tentang Pelaksanaan Patroli Pengawasan pada masa tenang seluruh instrumen Panwas hingga PTPS.

Hal tersebut diungkapkan, Kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga, panwaslu parimo, Mohamad Rizal kepada Palu Ekspres melalui WhaatsAp Selasa, (26/6/18).

“Yang dilakukan pengawasan itu terkait kesiapan TPS yang telah ditentukan. Seluruh logistik harus sudah sampai di TPS hingga pukul 24.00 wita. Kemudian mengidentifikasi dan melakukan pemetaan titik-titik TPS rawan potensi pelanggaran,”jelasnya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar proses pemungutan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati parimo ini kata dia, dapat berjalan lancar, aman, dan damai sesuai harapan kita bersama.

Selain itu kata Rizal, pengawasan juga dapat meminimalisir dugaan-dugaan pelanggaran yang akan terjadi saat voting day besok.

“Kami terbagi tujuh tim termasuk gakumdu pun ikut turun dalam pengawasan saat voting day besok. Sehingga jika terjadi dugaan pelanggarannya,  proses penangananya lebih mudah dan cepat,”ujarnya.

Dalam tugas dan fungsi Panwas kata dia, pihaknya tetap wajib melakukan pengawasan baik bersifat patroli pengawasan di masa tenang atau mencegah terjadinya serangan fajar, mani politik,  kampanye hitam hingga berbagai macam dugaan pelanggaran menjelang hari pemungutan suara besok 27 juni 2018.

Ditambahkanya, kemungkinan pelanggaran itu terjadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang ingin  mencederai pesta demokrasi di daerah ini.

Pengawasan ini katanya dilakukan langsung oleh pihaknya di 855 TPS yang ada, khususnya di TPS yang dikategorikan Rawan, sulit dan terpencil.

(asw/Palu Ekspres)