Akademisi: Media Partisan Mengancam Pemilu

  • Whatsapp

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, dalam sambutannya membuka diskusi, Bawaslu pada prinsipnya mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan itu tidak efektif dan tetap terjadi, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan.
“Terhadap proses penindakan, Bawaslu akan mengkalrifikasi setiap dugaan pelanggaran menjadi pidana Pemilu atau pelanggaran administrasi,”kata Ruslan.

Mengenai netralitas PNS, Ruslan menjelaskan, aturan ini berlaku untuk semua status. PNS hingga tenaga honorer maupun kontrak.
“Seluruhnya harus netral. Soal netralitas PNS ini masuk tindak pidana Pemilu. Termasuk pelanggaran adiministrasi,”demikian Ruslan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosilasi Perbawaslu tentang kampanye Pemilu 2019 dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta yang hadir diantaranya partai politik peserta Pemilu 2019, jajaran Bawaslu serta media massa.

(mdi/palu ekspres).

Pos terkait