Angel Lelga Bantah Berstatus Tersangka Kasus Perzinaan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES– Drama rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih berlanjut. Beberapa saat lalu Vicky Prasetyo mengungkapkan bahwa Angel Lelga dan Fiki Alman telah berstatus tersangka atas dugaan perzinaan.

Namun, I Nyoman Adi Peri selaku kuasa hukum Angel Lelga dan Fiki Alman menyangkal pernyataan dari Vicky Prasetyo tersebut. Nyoman menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai terlapor.

Bacaan Lainnya

“Angel dituduh jadi tersangka itu berita tidak benar, yang benar status Angel itu masih berstatus terlapor,” ujar I Nyoman saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (18/12/2018).

Nyoman berkilah Angel Lelga masih berstatus terlapor sesuai SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

“Senin 17 Desember kemarin, saya sebagai kuasa hukum baru menerima undangan untuk Fiki Alman dan Angel Lelga, untuk menghadiri gelar perkara laporan Vicky Prasetyo pada Rabu 19 Polres Jakarta Selatan,” lanjut Nyoman.

Menurut Nyoman, status tersangka baru dapat disematkan jika sudah adanya gelar perkara. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Angel Lelga belum menjadi tersangka. Tetapi, masih berstatus terlapor.

“SPDP yang dibuat Polres Jakarta Selatan, kita baru dapet tadi. Satu untuk Fiki Alman, lembar kedua untuk Angel Lelga itu keduanya lembar terlapor,” pungkas Nyoman.

Sebagaimana diketahui, biasanya apabila kepolisian sudah menerbitkan SPDP maka sudah ditetapkan tersangka.

Angel Lelga diketahui dilaporkan suaminya sendiri Vicky Prasetyo atas dugaan perzinaan. Sebab, Vicky mendapati Angel sedang bersama pria lain di dalam kamarnya.

(agi/JPC)

 

Pos terkait