Validasi dan finalisasi data korban, Rumah Rusak Harus Terdata Sesuai Alamat KK

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Validasi dan finalisasi data korban dan dampak bencana tingkat Kota Palu selesai dilakukan. Dalam waktu dekat, Pemkot Palu akan segera merilis data tersebut secara terbuka.

Data itu mencakup jumlah pengungsi masing-masing kelurahan, jumlah korban meninggal dunia. Dipisahkan lantaran gempa bumi, tsunami dan likuifaksi. Serta jumlah kondisi bangunan rumah masyarakat. Yang diklasifikasi dalam kondisi rusak berat, sedang dan ringan. Termasuk laporan jumlah rumah hilang.

Namun, dalam rapat validasi dan finalisasi data yang digelar maraton mulai Jumat 4 Januari sampai Sabtu 5 Januari 2019 di Kantor Wali Kota Palu itu, sempat mengemuka sejumlah hal yang menjadi perdebatan antara para pejabat lurah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengkoordinir pendataan ditingkat kelurahan.

Perdebatan itu menyangkut pola pendataan kerusakan rumah warga  ditingkat kelurahan. Sejumlah pejabat Lurah berbeda persepsi mengenai hal itu. Ada lurah yang mendata rumah warga harus sesuai alamat dalam kartu keluarga (KK). Namun ada pula yang tidak.

Di Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Palu misalnya.  Pihak Kelurahan Lasoani tidak memasukkan data rumah warga yang rusak ke dalam basis datanya jika KK pemilik rumah beralamat di kelurahan lain. Meski hanya sekedar berbeda kelurahan namun masih dalam satu wilayah kecamatan.

Pemahaman pemerintah Kelurahan Lasoani tersebut didebat Lurah Tanamodondi Kecamatan Mantikulore, Yohana Rorimpandey. Dalam rapat finalisasi tersebut Yohana menyebut,  pendataan rumah rusak warga tidak mesti harus sesuai  alamat dalam KK pemiliknya.  Karena menurut Yohana, hal itu berkaitan dengan proses asessmen yang akan dilaksanakan nanti.

“Informasi yang kami dapat itu, dalam proses asessmen tingkat kerusakan rumah itu dilakukan berdasarkan alamat rumah rusak warga dalam kelurahan masing-masing,”ujar Yohana.

Perbedaan persepsi kemudian ditengahi Sekretaris Bappeda Palu, Suriana. Menurutnya, pola pendataan kerusakan rumah dilakukan sesuai nama dan alamat (by name by adres). Artinya, jika ada rumah rusak di Kelurahan Lasoani, namun KK pemiliknya tercatat dikelurahan Tanamodondi,  maka rumah  itu harus dimasukkan dalam data Kelurahan Tanamodindi.

Pos terkait