Bebaskan Ba’asyir, Pengamat: Wajar Saja Jokowi Dianggap Pencitraan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia

(UAI), Ujang Komarudin mengatakan, ‎pemberian grasi kepada Pimpinan

Bacaan Lainnya

Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir‎ merupakan kewenangan

seorang kepala negara. Meski begitu, Ujang menilai, pemberian

grasi tersebut bakal memberikan keuntungan untuk Joko Widodo

(Jokowi) yang saat ini tengah bertarung di pilpres 2019.

Hal itu dikarenakan, selama ini Jokowi diserang dengan stigma

anti-Islam. Terlebih lagi, kata Ujang, Jokowi terlihat kerap

berseberangan dengan kelompok Islam garis keras. Maka dari itu,

secara politik, pembebasan Ba’asyir akan membangun citra baik bagi

Jokowi.

‎”Kalau disebut pencitraan itu hal wajar. ‎Ini menguntungkan Pak

Jokowi. Karena stigma anti-Islam harus hilang. Ini keputusan yang

tepat dalam politik yang dilakukan Jokowi‎,” ujar Ujang kepada

JawaPos.com, Sabtu (19/1/2019).

Ujang menambahkan, keuntungan yang didapatkan Jokowi ini lantaran

pembebasan Ba’asyir berdekatan dengan pilpres 2019. “Nah, dalam

kontes ini, yang menguntungkan Jokowi karena di saat yang sama

sedang terjadi pertarungan pilpres,” katanya.

Namun demikian, kata Ujang, Jokowi juga harus menyadari ada

pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusannya ini. Karena di

satu sisi ada keluarga korban terorisme yang menentang langkah

yang dilakukan pria asal Surakarta ini.

“Pasti akan ada yang tidak setuju dan pro-kontra. Setiap kebijakan

Jokowi kemungkinan berdampak politik. Jika ada korban tidak

sepakat, itu hak korban, dan bisa gugat Jokowi,” katanya.

Meski begitu, Ujang memahami bahwa keputusan Jokowi ini atas dasar

faktor kemanusiaan. Ba’asyir sudah tua dan di dalam bui ia sering

keluar masuk rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.

“Pertimbangannya mungkin usianya tua, dan sakit-sakitan. Artinya

sebagai manusia masa mau dipenjara terus‎,” katanya.

Di sisi lain ‎Ba’asyir juga telah menjalani dua pertiga dari masa

kurungan. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 12/1995 tentang

Pemasyarakatan, yang isinya adalah pembebasan bersyarat bisa

diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman

sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

Pos terkait