Ahli Waris Korban Bencana di Palu Diverifikasi Ulang

  • Whatsapp

Surat keterangan (SK) ahli waris menjadi salahsatu syarat penting bagi keluarga korban meninggal dunia akibat bencana dalam memperoleh dana santunan duka dari pemerintah.

Untuk mendapat SK ahli waris, keluarga korban bisa segera melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan sesuai alamat masing-masing. Kesempatan ini akan kembali dibuka sebagai upaya validasi dan verifikasi kebenaran data keluarga korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat bencana.

Bacaan Lainnya

Menurut Arfan, data korban jiwa, meninggal dan hilang  yang  telah ditetapkan sebelumnya akan dikembalikan kepada pemerintah kelurahan masing-masing untuk kepentingan verifikasi ulang.

“Kalau perlu ditempel di kantor masing masing-masing. Lalu verifikasi ulang siapa yang meninggal dan siapa yang hilang,”jelas Arfan.

Bila perlu kata Arfan, pejabat lurah bisa mengundang kembali warga yang telah melaporkan keluarganya yang meninggal. Untuk memastikan kelengkapan persyaratan dalam memperoleh dana santunan tersebut.

“Pastikan ada keterangan kematian. Keterangan ahli waris dan status hubungan darah dengan korban yang dilaporkan meninggal,”sebutnya.

Jika warga belum memiliki keterangan ahli waris. Maka warga bersangkutan bisa memohon kepada pemerintah kelurahan. Proses penerbitan keterangan ahli waris akan dikeluarkan oleh lurah dan disaksikan camat.

Selain keterangan ahli waris, syarat lain yang perlu dilengkapi ahli waris adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), surat keterangan kematian, KTP dan KK korban jiwa, surat keterangan dari pemerintah setempat telah tentang korban dan nomor rekening Bank Mandiri.

Berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi, Sekresi Kota (Sekkot) Palu yang memimpin jalannya rapat menekankan pejabat lurah harus benar benar cermat dalam mengeluarkan keterangan ahli waris tersebut.

“Jangan sampai nanti ini menimbulkan masalah,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait