PALU EKSPRES, PALU– Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) kembali bertemu jajaran Pemprov Sulteng dalam pertemuan yang digelar Senin 11 Februari 2019 di gedung DPRD Sulteng.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate mewakili Gubernur dalam pertemuan itu.
Ketua FPPH, Sunardi Katili mengawali rapat dengan menyampaikan tuntutan forum agar Gubernur Sulteng mengeluarkan kebijakan untuk menunda pembayaran kredit korban bencana dengan minimal waktu 12 bulan kepada pperbankan maupun lembaga pembiayaan (lising).
Karena menurut Sunardi, berdasarkan laporan masyarakat terdampak bencana, sejumlah perbankan maupun lising hanya memberikan waktu penundaan selama 6 bulan.
Bahkan saat ini sebutnya, beberapa perbankan sudah mulai melakukan penagihan kepada Debitur nya yang menjadi korban bencana.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang berdampak bencana bisa memperbaiki ataupun memulihkan ekonominya dalam jangka waktu 3 atau 6 bulan,”jelas Sunardi.
Sementara kata dia, OJK melalui salahsatu produk hukum telah menginstruksikan perbankan untuk memberi waktu penangguhan maksimal tiga tahun.
Terhadap tuntutan itu, Hidayat mengungkapkan kebijakan terkait penundaan pembayaran hutang, bukan kewenangan Gubernur.
“Tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran hutang. Karena hal ini bukan kewenangan pemerintah daerah,”jelas Hidayat.
Meski begitu, Hidayat memastikan, selaku pemerintah daerah, pihaknya akan tetap berdiri dalam barisan masyarakat Sulteng. Dalam artian, sepanjang hal itu dapat dilakukan.
“Apa yang bisa kami lakukan akan kami lakukan. Tapi kami tidak memberikan janji atau jaminan apapun yang terkait bukan kewenangan kami. Tetapi kami akan berusaha memfasilitasi terkait permasalahan-permasalahan di luar kewenangan kami,”pungkas Hidayat.
Selasa hari ini, jelasnya, Pemprov Sulteng berencana akan menggelar pertemuan dengan OJK Perwakilan Sulteng, BI Perwakilan Sulteng, Perbankan dan FPPH di kantor Gubernur untuk membahas kebijakan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 soal Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.