Minggu, 9 Agustus 2026
Palu  

Penangguhan Kredit Korban Bencana Pasigala Bukan Kewenangan Gubernur

PALU EKSPRES, PALU– Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) kembali bertemu jajaran Pemprov Sulteng dalam pertemuan yang digelar Senin 11 Februari 2019 di gedung DPRD Sulteng.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate mewakili Gubernur dalam pertemuan itu.

Ketua FPPH, Sunardi Katili mengawali rapat dengan menyampaikan tuntutan forum agar Gubernur Sulteng mengeluarkan kebijakan untuk menunda pembayaran kredit korban bencana dengan minimal waktu 12 bulan kepada pperbankan maupun lembaga pembiayaan (lising).

Karena menurut Sunardi, berdasarkan laporan masyarakat terdampak bencana, sejumlah perbankan maupun lising hanya memberikan waktu penundaan selama 6 bulan.

Bahkan saat ini sebutnya, beberapa perbankan sudah mulai melakukan penagihan kepada Debitur nya yang menjadi korban bencana.

“Bagaimana mungkin masyarakat yang berdampak bencana bisa memperbaiki ataupun memulihkan ekonominya dalam jangka waktu 3 atau 6 bulan,”jelas Sunardi.

Sementara kata dia, OJK melalui salahsatu produk hukum telah menginstruksikan perbankan untuk memberi waktu penangguhan maksimal tiga tahun.

Terhadap tuntutan itu, Hidayat mengungkapkan kebijakan terkait penundaan pembayaran hutang, bukan kewenangan Gubernur.

“Tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran hutang. Karena hal ini bukan kewenangan pemerintah daerah,”jelas Hidayat.

Meski begitu, Hidayat memastikan, selaku pemerintah daerah, pihaknya akan tetap berdiri dalam barisan masyarakat Sulteng. Dalam artian, sepanjang hal itu dapat dilakukan.

“Apa yang bisa kami lakukan akan kami lakukan. Tapi kami tidak memberikan janji atau jaminan apapun yang terkait bukan kewenangan kami. Tetapi kami akan berusaha memfasilitasi terkait permasalahan-permasalahan di luar kewenangan kami,”pungkas Hidayat.

Selasa hari ini, jelasnya, Pemprov Sulteng berencana akan menggelar pertemuan dengan OJK Perwakilan Sulteng, BI Perwakilan Sulteng, Perbankan dan FPPH di kantor Gubernur untuk membahas kebijakan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2017 soal Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

(*/mdi/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital