Sebab perlakuan khusus kata Hidayat, terhadap debitur terdampak bencana diatur masing masing Bank. Kebijakan perlakukan khusus ini diatur manejemen dan sesuai dengan kesepakatan debitur dengan Perbankan.
“Dalam hal penundaan pembayaran cicilan kredit dan perlakuan khusus debitur oleh masing masing Bank disesuaikan dengan dampak yang dialami debitur,”jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Hidayat, Debitur sebenarnya masih dimungkinkan untuk meminta perpanjangan waktu penundaan pembayaran kredit.
Selanjutnya Hidayat meminta kepada FPPH agar dapat menyampaikan. kebijakan kepada seluruh Debitur. Debitur diminta secara langsung datang kepada Perbankan.
Rapat tersebut , dihadiri, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Biro Ekonomi , Kepala Biro Humas dan Protokol, Pimpinan OJK Perwakilan Sulawesi Tengah Gamal AK, Pimpinan BI Perwakilan Sulawesi Tengah Miono, Pimpinan Perbankan Sulawesi Tengah dan Forum Penghapusan dan Pemutihan Hutang.
(humas/mdi/palu ekspres).