Jokowi Bagi-bagi Kartu Lagi, Pengamat: Mendidik Rakyat dengan Hal-hal Instan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo (Jokowi) kembali memamerkan program bagi-bagi kartu baru saat menyampaikan pidato di acara Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju pada Minggu (24/2/2019). Mulai dari Kartu Sembako Murah, Kartu Indonesia Piintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Kartu Pra Kerja.

Seperti diketahui, sebelumnya capres petahana sudah membagikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama menjalankan pemerintahan 4,5 tahun terakhir ini.

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, Analis Ekonomi Politik Fine Institute Kusfiardi mengungkapkan, kartu PKH, KIS, KIP, Kartu Sembako Murah, KIP Kuliah dan Kartu Pra-Kerja, semuanya itu bisa dianggap sebagai bagian mendidik masyarakat dengan hal-hal instan.

“Ini instrumen menyenangkan semua orang, dengan cara menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya,” kata Kusfiardi di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Menurut dia, bagi-bagi kartu seperti ini menunjukkan lemahnya kemampuan capres petahana dalam memahami misi yang terdapat dalam konstitusi UUD 1945, sekaligus menunjukkan jalan pintas dengan semangat mengejar populisme.

Dijelaskan, Kusfiardi, dalam pembukaan UUD 1945, terkait kewajiban pemerintah menyebutkan bahwa pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dalam batang tubuh konstitusi ditegaskan pula bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya.

Kemudian terkait hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Ia mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tambahnya.

Karena itu, Kusfiardi menilai, seluruh program bansos capres petahana bukan hanya mereduksi makna bantuan sosial tapi juga bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945.

Pos terkait