PALU EKSPRES, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara atas viralnya kesalahan input data seorang Warga Negara Asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Tjahjo menegaskan WNA tidak boleh ikut pemilu.
“Dia (WNA) tidak boleh menggunakan hak pilih di pemilu, daripada saya ribut-ribut,” tegas Tjahjo Kumolo ditemui usai mengisi acara Penutupan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia di The Rich Hotel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Sabtu (2/3/2019).
Sebelumnya, viral e-KTP milik seorang WNA asal Tiongkok di Cianjur, Jawa Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan input sehingga NIK KTP WNA tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Kemarin dicek sama KPU, nama WNA dengan NIK beda. NIK namanya Bahar, ada unsur kesengajaan melempar yang nggak benar. Dari kejadian Cianjur itu KPU minta (sosialisasi), ya kami berikan. Yang masuk salah input data hanya 4. Hanya 4, tapi ributnya,” kata Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun harus mempunyai e-KTP. Sementara untuk WNA harus memenuhi persyaratan. Seperti mengajukan untuk tinggal sementara dan tetap sesuai dengan Undang-undang Imigrasi. Kemudian ada surat rekomendasi dari Imigrasi.
“Tapi (WNA) nggak boleh menggunakan hak pilih, tidak tepat syaratnya. (Mengajukan permohonan e-KTP) Mungkin dia menikah dengan Warga Negara Indonesia, mungkin dia tinggal sementara,” ucap Tjahjo.
(rid/jpc)