PALU EKSPRES- Pesinetron Sandy Tumiwa rupanya sudah menggunakan narkoba jenis sabu sabu sejak satu tahun terakhir.
Hal itu berdasarkan pengakuan Sandy Tumiwa saat diperiksa penyidik Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
“Waduh enggak dihitung (berapa kali pakai sabu sabu), kurang lebih satu tahun,” ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Baca juga: Konsumsi Sabu, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel
Mantan suami Tessa Kaunang itu mengaku membeli sabu-sabu setiap dua hari sebanyak 0,5 gram. “Kata dia pesannya tiap dua hari sekali,” lanjut Arie.
Diketahui, Shandy Tumiwa diamankan aparat Polsek Menteng di sebuah hotel karena kedapatan mengonsumsi narkoba, Sabtu (2/3/2019) dinihari.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong dan alumuniom foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Sandy akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
(mg7/jpnn)