Apabila ada petugas yang menyalahi kewenangan dengan meminta transaksi langsung, Waluyo meminta untuk dilaporkan ke PLN agar ditindaklanjuti dengan tegas. Lebih baik lagi kata dia, lengkapi foto atau dokumentasi bila ada petugas menyalahgunakan kewenangan.
P2TL menurutnya diatur dalam UU no.30 tahun 2009, dan perhitungan Besaran denda penyelesaian P2TL diatur dalam permen ESDM no.27 tahun 2017. Sehingga antara pelanggan yang satu dengan yg lainnya bisa berbeda besaran dendanya disebabkan beberapa faktor, antara lain perbedaan jenis pelanggarannya, daya kontrak yang terdaftar di PLN dan jenis tarifnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa selama proses menunggu evaluasi dan analisa dari tim P2TL beberapa pelanggan telah kembali dialiri listrik dengan berita acara penyalaan sementara menggunakan kWh Meter pasca bayar untuk mengukur pemakaian listrik yang sudah terpakai secara riil.
Dan dalam waktu dekat tim P2TL segera melakukan pendataan pada seluruh pelanggan di perumahan BTN Taman Ria. Setiap hasil atau temuan pelanggaran yang didapati oleh tim P2TL akan dikoordinasikan dengan RW setempat. Pihak RW siap untuk memediasi dengan warga.
Namun jika masih ada pelanggan yang keberatan dengan temuan tim P2TL, pihaknya ujar Waluyo mempersilahkan untuk menyurat resmi kepada PLN.
“Surat itu kita analisa dan evaluasi. apakah hasil analisa terbukti ada penyalahgunaan pemakaian listrik atau tidak. Jika tak ada, maka keberatan akan ditindaklanjuti pihak Rayon Kamonji,” tutup Waluyo.
(mdi/palu ekspres)