PALU EKSPRES, PALU– Puluhan warga BTN Taman Ria Estate Palu mendatangani kantor PLN Cabang Kamonji untuk memprotes sikap PLN yang memutus sepihak meteran listrik warga di perumahan tersebut, Rabu 6 Maret 2019.
Dalam pertemuan itu, warga mengaku tidak mendapat pemberitahuan prihal pemutusan meteran. Selain itu, warga juga memprotes adanya denda yang diterapkan PLN karena dituding melakukan modifikasi terhadap meteran listrik pra bayar.
Pertemuan dihadiri langsung Waluyo, selaku Manager PT PLN unit pelayanan pelanghan (UP3) Rayon Kelurahan Kamonji.
Waluyo dalam kesempatan itu menjelaskan, pemutusan meteran dilakukan dalam rangka penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Waluyo mengaku, petugas PLN sebelumnya memang melakukan P2TL di komplek perumahan. Saat itu tim P2TL menemukan adanya tambahan solder pada rangkaian meteran listrik beberapa warga. Hal itu dikawatirkan ada pihak dengan sengaja dapat membuka segel lalu merubah atau melakukan tindakan pada kwh meter dan menutup segel seperti semula.
Karena itu pihaknya melakukan. P2TL sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011. Dalam penertiban tim mendapati empat jenis pelanggaran yang dikenakan tagihan susulan (TS). Antara lain pelanggaran golongan 1 (P1 ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya. Kemudian P2 yang mempengaruhi pengukuran energi. P3 pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi. Serta P4, pelanggaran yang di lakukan oleh bukan pelanggan.
Waluyo menjelaskan perlu perhatian lebih terutama saat transaksi jual beli properti. Karena seringkali pemilik rumah tidak mengetahui awal terjadinya tambahan “solder” di PCB kwh meter tersebut.
Karenanya perwakilan masyarakat dalam hal ini ketua RT/RW saran Waluyo, perlu mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada developer terkait proses akad awal. Dimana dalam proses jual-beli rumah BTN semua sudah dalam posisi lengkap.
“Petugas melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Tidak ada upaya pemerasan kepada pelanggan dimana seluruh transaksi yang dilakukan menggunakan PPOB (Payment Point Online Bank) sehingga tidak ada transaksi langsung.”jelas Waluyo.
Apabila ada petugas yang menyalahi kewenangan dengan meminta transaksi langsung, Waluyo meminta untuk dilaporkan ke PLN agar ditindaklanjuti dengan tegas. Lebih baik lagi kata dia, lengkapi foto atau dokumentasi bila ada petugas menyalahgunakan kewenangan.
P2TL menurutnya diatur dalam UU no.30 tahun 2009, dan perhitungan Besaran denda penyelesaian P2TL diatur dalam permen ESDM no.27 tahun 2017. Sehingga antara pelanggan yang satu dengan yg lainnya bisa berbeda besaran dendanya disebabkan beberapa faktor, antara lain perbedaan jenis pelanggarannya, daya kontrak yang terdaftar di PLN dan jenis tarifnya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa selama proses menunggu evaluasi dan analisa dari tim P2TL beberapa pelanggan telah kembali dialiri listrik dengan berita acara penyalaan sementara menggunakan kWh Meter pasca bayar untuk mengukur pemakaian listrik yang sudah terpakai secara riil.
Dan dalam waktu dekat tim P2TL segera melakukan pendataan pada seluruh pelanggan di perumahan BTN Taman Ria. Setiap hasil atau temuan pelanggaran yang didapati oleh tim P2TL akan dikoordinasikan dengan RW setempat. Pihak RW siap untuk memediasi dengan warga.
Namun jika masih ada pelanggan yang keberatan dengan temuan tim P2TL, pihaknya ujar Waluyo mempersilahkan untuk menyurat resmi kepada PLN.
“Surat itu kita analisa dan evaluasi. apakah hasil analisa terbukti ada penyalahgunaan pemakaian listrik atau tidak. Jika tak ada, maka keberatan akan ditindaklanjuti pihak Rayon Kamonji,” tutup Waluyo.
(mdi/palu ekspres)






