Selanjutnya papar Muslim, jika merujuk pada prinsip restitusi Pemukiman dan properti (pinheiro principles), pemerintah harusnya wajib mengambil langkah khusus untuk mencegah penghancuran atau penjarahan harta kekayaan paska bencana alam.
“Dalam dokumen united nation tersebut, ditegaskan bahwa negara harus melindungi harta kekayaan yang ada untuk mencegah penguasaan sewenang-wenang dan ilegal.
Terutama yang ditinggal pemiliknya karena bencana,”tegasnya.
Dalam gugatan, negara dianggap lalai dan lambat mengantisipasi kerawanan keamanan. Yang menyebabkan tidak adanya perlindungan terhadap aksi penjarahan.
Perbuatan demikian lanjut Muslim adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechmatige overheids dead). Sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata yang menyebut, tiap tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Adapun kerugian materil yang dialami seluruh korban penjarahan sebesar Rp87,3 miliar lebih. Sedangkan kerugian Inmateri sebanyak Rp45 miliar.
“Kerugian Inmateri disini karena hilangnya rasa aman dan nyaman serta perasaan trauma psikis akibat penjarahan,”jelasnya lagi.
Dalam gugatannya, para penggugat tambah Muslim, memohon PN Palu menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil dan Inmateri yang dialami para korban penjarahan.
“Karena ini perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)