PALU EKSPRES- Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.
Ahmad Dhani yang masih berstatus terdakwa atas kasus ujaran kebencian itu yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Meski begitu, tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu masih terus berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
“Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum,” kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (13/3/2019).
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.
Mereka pun sudah siap dengan segala risiko yang ada, termasuk kemungkinan penambahan masa tahanan terhadap Ahmad Dhani.
“Iya kasasi. Apabila salinan putusan sudah kami terima secara resmi, kami akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya,” ungkapnya.
“Sudah kami pertimbangkan. Bahwa ditingkat Pengadilan Tinggi pun bisa untuk nambah, risiko untuk itu ada. Kami sudah siap dengan risiko itu, dan kami yakin keadilan masih ada lah,” tegasnya.
(jpc/jpnn)