PALU EKSPRES, PALU – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu tahun 2018 akan mempertanyakan tanggung jawab Pemkot Palu terhadap pelaku usaha yang menjadi korban dalam pelaksanaan Festival Pesona Palu Nomoni (FPPN), 28 September 2018.
Sebab diketahui puluhan pelaku usaha ketika terjadi bencana sedang mengambil tempat disepanjang teluk Palu.
Anggota Pansus LKPj, Rusman Ramli menyatakan, pelaku usaha merupakan salahsatu bagian dalam penanganan bencana yang dilakukan pemerintah.
“Karena saat itu mereka berada di area FPPN yang ikut diterjang tsunami,”kata Rusman Ramli kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2018.
Dalam proses pembahasan, Pansus menurutnya ingin mengetahui seperti apa sikap Pemkot Palu terhadap para pelaku usaha tersebut m
“Termasuk mempertanyakan apakah ada anti rugi atau tidak,”tutur Rusman.
Pihaknya pun secara khusus ingin menggali LKPj tersebut sekaitan dengan anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan FPPN.
Sebab, dalam eksekutif summary LKPj yang dibacakan Wali Kota Palu pada Senin 18 Maret 2019.
“Rincian anggaranya tidak disebutkan dalam LKPJ. Berapa besaran dana yang telah terpakai, apakah kelebihan dananya dikonversikan atau dilakukan pergeseran anggaran dalam proses penanggulangan bencana alam,”ujarnya.
Terhadap materi materi yang akan dipertanyakan, Pansus kata dia telah melayangkan surat tertulis kepada eksekutif untuk melengkapi data pendukung LKPj. Hal itu nantinya menjadi bagian dalam proses pertanggungjawaban Pansus.
“Tugas Pansus melakukan kajian atas semua laporan pertanggung jawaban Pemkot,”tandasnya.
Sinkronisasi data yang termuat dalam LKPJ nantinya akan menjadi rekomondasi dalam proses perbaikan pengelolaan anggaran bagi pemerintah kota Palu dimasa mendatang.
“Rekomondasi tersebut juga akan menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran pemerintah kota. Sehingga dapat diketahui bagian mana saja yang perlu dievaluasi,”pungkasnya.
(mdi/palu ekspres)