Pengusaha Korban Penjarahan di Sulteng, Ratusan Karyawannya Kini Menganggur

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Ratusan karyawan dari para pengusaha penggugat Presiden Joko Widodo bersama beberapa jajaran Menteri atau lembaga setingkat Menteri, kini belum memiliki pekerjaan.

Untuk kembali bekerja seperti sebelum kejadian gempa bumi, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018, mungkin harapan para pekerja tersebut agak sulit terwujud. Sebab, saat ini tempat kerja mereka belum menunjukkan aktivitas kapan akan memulai lagi usahanya.

Bacaan Lainnya

Pantauan media ini di Bumi Nyiur Swalayan, salah satu pusat perbelanjaan di Palu korban penjarahan yang kini pemiliknya adalah salah satu penggugat Jokowi, Kamis 21 Maret 2019, masih  terlihat sepi.  Melongok ke salah satu ruangan di lantai dua, rak-rak tempat pajangan barang terlihat berantakan. Begitupula di beberapa sudut ruangan terlihat onggokan bekas reruntuhan plafon. Kondisi tersebut terjadi sejak pasca bencana 28 September hingga saat ini.

Kuasa Hukum sembilan pengusaha Sulawesi Tengah penggugat Jokowi, Muslim Mamulai, Kamis  21 Maret 2019, mengatakan, jumlah karyawan Bumi Nyiur Swalayan (BNS) milik Alex Irawan itu sebanyak 220 orang. Mereka itu ditempatkan di BNS di Jalan S Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Selebihnya, ditempatkan di beberapa BNS Smart yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Palu.

Ratusan pekerja BNS tersebut kata Muslim, kini belum bisa kembali bekerja karena seluruh barang-barang milik pengusaha Aleks Irawan itu habis dijarah saat bencana.

Selain ratusan karyawan BNS yang menganggur, puluhan pekerja dari pengusaha penggugat Jokowi lainnya, juga ikut menganggur.
Sesuai pengakuan Muslim, jumlah karyawan CV Ogosaka milik Agus Angriawan yang tidak bekerja sebanyak 25 orang, CV Manggala Utama Parigi milik Jusuf Hoesa sebanyak 34 orang,  Swalayan Taman Anggrek dan Inul Vista milik Iwan Teddy sebanyak 14 orang, Centro Grosir Elektronik milik Donny Salim sebanyak 15 orang.

“Untuk sementara begitu data yang saya berikan,” kata Muslim.

Sebelumnya, sembilan pengusaha di Sulawesi Tengah menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah Kementeriannya atau lembaga setingkat menteri karena mereka mengalami kerugian materil senilai Rp 87,377 miliar akibat penjarahan pasca gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sembilan pengusaha tersebut adalah Alex Irawan selaku direktur PT Bumi Nyiur Swalayan dengan total kerugian Rp 33,922 ,132,884 miliar; Laksono Margiono selaku direktur utama PT Varia Kencana dengan total kerugian Rp 5,774,098,197 miliar; Muhammad Ishak selaku direktur PT Aditya Persada Mandiri dengan total kerugian 1,429,988,921 miliar; Jusuf Hosea selaku direktur CV Manggala Utama Parigi dengan total kerugian Rp 12,010,863,739 miliar, dan Agus Angriawan selaku direktur CV Ogosaka dengan total kerugian Rp 22 miliar.
Selain itu, Donny Salim sebagai pemilik Centro Grosir Elektronik dengan total kerugian Rp 5 miliar; Iwan Teddy sebagai pemilik Swalayan Taman Anggrek dengan kerugian Rp 1,4 miliar, Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp 4,5 miliar, dan Akas Ang sebagai pemilik Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
Sembilan pengusaha itu, selain menggugat Presiden Joko Widodo, mereka juga menggugat sejumlah kementerian di kabinet Jokowi-Jusuf Kalla. Kementerian yang digugat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kepala Kepolisian, RI, Cq Kapolda Sulteng, Menteri Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tengah dan turut tergugat Menteri Keuangan.
Gugatan tersebut, resmi didaftarkan, dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Perkara itu sendiri telah teregister dengan nomor 21/Pdt.G/2019/PN Pal, di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tersebut, sehingga menimbulkan kerugian materil akibat penjarahan yang dialami 9 pengusaha tersebut senilai Rp 87,377 miliar. Sedangkan kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma phisikis dihitung dengan uang senilai Rp 5 miliar untuk masing- masing penggugat, atau totalnya Rp 45 miliar.

Pos terkait