PALU EKSPRES, DONGGALA– Diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook salah seorang penghuni posko pengungsian Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Nur Alam (30) berurusan dengan pihak berwajib.
Nur Alam diduga mencemarkan nama baik Dinar Erliza, yang juga salah seorang penghuni posko.
Namun menurut Nur Alam, kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Warga Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa tersebut mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Dinar Erliza dan keluarga besarnya.
“Saya sudah datang menemui keluarga bu Dinar dan menyampaikan permohonan maaf.
Respons keluarga sangat baik,” ucap Nur Alam kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2019.
Nur Alam mengatakan permohonan maafnya sebagi itikad baiknya. Harapannya agar keluarga ibu Dinar berkenan menerima permintaan maafnya.
Nur Alam juga mengucapkan terima kasih telah disambut dengan baik ketika mengunjungi kediaman orang tua Dinar Erliza.
Sebelumnya, dalam surat perjanjian damai terungkap pada tanggal 21 Desember 2018 Nur Alam dilaporkan oleh Dinar Erliza.
Nur Alam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama.
“Melalui media ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu Dinar Erliza. Saya mengaku bersalah serta menyesal dan tidak akan mengulangi hal itu lagi. Permohonan ini saya ucapakan dengan tulus dan dari hati yang dalam,” ujar Alam dengan nada menyesal. (mg6/palu ekspres)





