Sabtu, 8 Agustus 2026

Ngajak Golput Dijerat UU ITE, BPN Curiga Wiranto Punya Motif Lain

Wiranto

PALU EKSPRES, JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait para pelaku yang kerap mengajak masyarakat untuk tidak memilih pada pemilihan presiden atau golput. Wiranto mengatakan, siapa saja yang mengajak golput akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan ini membuat salah satu Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahean angkat bicara. Ketika dikonfirmasi, dirinya menyatakan tidak setuju dengan ucapan yang dilontarkan oleh Wiranto.

“Golput itu bisa dan sah. Jadi, kita tidak mau mempermasalahkan. Akan tetapi yang mengajak (golput) ini dikenakan UU ITE, saya tidak mengerti,” kata Ferdinand saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (27/3/2019).

Ferdinand menyatakan tak mengerti ihwal pasal mana dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku yang mengajak golput. Dia menegaskan, pernyataan Wiranto sangat berlebihan.

“Kalau dikenakan dengan UU ITE, saya agak bingung. Pasal berapa dalam UU ITE yang akan menjerat terhadap pihak-pihak yang mengajak golput. Ini tindakan berlebihan dari pemerintah mengancam golput,” tegasnya.

Ferdinand menegaskan, golput merupakan hak demokrasi setiap warga negara. Dia mencurigai ada motif lain dari pernyataan Wiranto tersebut.

“Kita tahu memang, semakin tinggi golput maka Jokowi akan kalah. Jadi, ini yang mereka takutkan. Maka orang dipaksa supaya tidak menjadi golput tetapi caranya salah,” terangnya.

Dia menyarankan Wiranto mengedukasi orang-orang yang berniat golput atau mengajak orang lain golput. Menurutnya, ancaman dengan menggunakan UU ITE bukan merupakan bukan solusi yang baik.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pihak yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi itu diberikan karena ajakan golput dianggap sebagai perbuatan mengacaukan pemilu.

“Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum,” ujar Wiranto di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

(igm/jpc)

 

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital