KPU Palu Gelar “Pemungutan Suara” di Kelurahan Tipo

  • Whatsapp

Dia menjelaskan, pemilih baik dalam DPT dan DPTb seluruhnya telah tercatat dalam sistem data pemilih (Sidalih). Karena itu terdapat sebuah sistem tarik dan lepas. Khusus pemilih yang masuk kita tarik dari daerah lain. Begitupun sebaliknya.

Di TPS nantinya akan ditempelkan print out DPT dan DPTb dari Sidalih. DPTb jelasnya adalah pemilih yang masuk dari wilayah lain.
Mereka wajib membawa formulir A5 (pindah memilih) serta KTP dan dokumen lain. Seperi paspor, SIM dan surat keterangan.

Bacaan Lainnya

Forsi DPK untuk Kota Palu sudah direkap dan akan didorong menjadi DPT. Jumlahnya sebanyak 3.764  pemilih.

“DPK untuk Palu telah  direkomendasikan Bawaslu menjadi DPT. Saat ini masih dalam proses. Pekan depan akan ditetapkan melalui pleno KPU,”terangnya.

Idrus memastikan angka DPK tidak setinggi dengan jumlah surat suara cadangan yakni dua persen dari total pemilih dalam DPT.

“Kalau sudah ditetapkan menjadi DPT, otomatis nantinya pemilih DPK tidak masuk lagi dalam DPK karena telah menjadi DPT,” pungkasnya.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait