Modus Ketua KPPS Berbuat Curang

  • Whatsapp
modus KPPS

PALU EKSPRES, TABANAN – Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 terjadi di di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.

Dimana seorang Ketua KPPS merusak surat suara sehingga menjadi suara tidak sah pada hari pemungutan suara, Rabu lalu (17/4/2019).

Bacaan Lainnya

Salah seorang sumber di lapangan mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara di TPS tersebut. Kemudian salah seorang anggota KPPS mencoblos kembali surat suara yang sebelumnya telah dicoblos oleh pemilih sehingga menjadi surat suara tidak sah.

Tindakan itu dilakukan sebelum surat suara ditunjukkan kepada petugas KPPS lain dan saksi. “Hal itu kemudian diketahui oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan saksi dari salah satu partai kemudian dengan divideokan sebagai barang bukti,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya di media.

Dalam video terlihat oknum tersebut menggunakan tangan kanannya mencoblos surat suara yang ia pegang dengan tangan kiri. Pada tangan kanannya terlihat seperti terselip benda diduga pensil yang ia gunakan untuk mencoblos surat suara yang ketika itu dibuka untuk penghitungan suara. Diduga pelaku berpihak pada salah satu calon.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada tak menamipik adanya peristiwa tersebut. Dirinya membenarkan jika oknum anggota KPPS tersebut tidak lain adalah Ketua KPPS itu sendiri yang bernama I Wayan Sarjana.

Aksi curang oknum tersebut kemudian diketahui oleh saksi Nasdem yang berinisla IKY asal Kecamatan Tabanan sehingga dilaporkan ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) yang ada di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan.
“PTPS yang sudah sempat mencegah namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi keberatan dan melaporkan hal tersebut,” ujar Rumada saat dikonfirmasi.

Rumada menambahkan aksi oknum KPPS yang merusak suara jumlah lebih dari satu kali dengan cara dicoblos kembali sehingga menjadi surat suara tidak sah dan tidak bernilai ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang bunyinya ‘pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi sah’.

Pos terkait