Modus Ketua KPPS Berbuat Curang

  • Whatsapp
modus KPPS

Hanya saja menurutnya kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan investigasi. Sehingga pihaknya juga belum bisa menyampaikan apa motif pelaku melakukan hal tersebut. “Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa, kita masih klarifikasi dan investigasi,” tegasnya.

Dengan demikian pihaknya merekomendasikan KPU Tabanan agar segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan Bawaslu Bali sudah mengeluarkan surat rekomendasi PSU yang dibacakan oleh KPU Tabanan dihadapan PPK, PPS, dan anggota KPPS bersangkutan, Kamis malam (18/4/2019) di Kantor Camat Tabanan. “Sudah kami rekomendasikan ke KPU, kami inginkan secepatnya segera dilakukan PSU,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat kemarin turun langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Menurutnya kedatangannya juga sekaligus untuk memberikan masukan terkait apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Bali.

“Kami memang sengaja ke Tabanan untuk mengecek fakta dan apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu,” paparnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa dan Komisioner KPU Tabanan lainnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan kajian menurutnya rekomendasi dari Bawaslu Bali tersebut terlalu umum dan belum menukik. Padahal pasal yang dilanggar telah dikaji sehingga semestinya rekomendasi dapat lebih jelas. Dan kalau pun PSU harus dilakukan itu harusnya dipertegas, apakah PSU untuk DPR tingkat II saja atau keseluruhan.
“Karena jangan sampai nanti ada PSU ulang karena kajian yang tidak komprehensif, sehingga kami harapkan KPU Tabanan berkoordinasi ke Bawaslu Bali,” lanjutnya.

Dan atas pelanggaran yang dilakukan maka oknum KPPS yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah Ketua KPPS. “Untuk oknum tersebut langsung diberhentikan secara tidak hormat dengan dibuatkan SK karena sudah melanggar dan seumur hidup tidak bisa menjadi panitia pemungutan suara lagi,” jelas Lidartawan.

Namun Lidartawan tak mau dikatakan kecolongan. Sebab menurutnya dari ribuan TPS yang ada di Tabanan hanya ada satu orang yang melanggar sehingga hal itu tidak bisa dikatakan kecolongan. “Hanya ada satu orang dari ribuan petugas masak kecolongan? Ini kembali ke personal seseorang yang jelas dalam rekrutmen KPPS kami sudah lakukan dengan seleksi sebaik-baiknya dan sesuai peraturan,” dalihnya.

Pos terkait