Modus Ketua KPPS Berbuat Curang

  • Whatsapp
modus KPPS

Mengenai ancaman pidana oknum KPPS tersebut, ia mengatakan jika itu merupakan kewenangan dari Bawaslu. Karena bagi KPU sebagai penyelenggara melakukan pelanggaran sanksi terberatnya adalah pemecatan dengan tidak hormat.

“Kalau dilanjutkan akan dibawa ke Gakumdu kalau merekomendasikan pidana itu kewenangan Bawaslu, sedangkan dari kami KPU hanya berupa kode etik,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, jika pihaknya Jumat (19/4/2019) telah menggelar rapat pleno internal untuk menentukan hari dan tanggal PSU. “Dan setelah kita kaji disepakati PSU kita gelar hari Minggu tanggal 21 April 2019 mulai pukul 07.00 Wita,” tegasnya.

Menurutnya nanti hanya akan dilakukan PSU untuk anggota DPRD Kabupaten saja sesuai rekomendasi dari Panwascam. Dan mengenai oknum Ketua KPPS tentunya akan ditangani terpisah terkait pelanggaran yang dilakukan. “Kalau oknumnya ya ditangani Sentra Gakumdu,” pungkasnya.

(ras/aim)

Pos terkait