Bawaslu Parimo Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administrasi

  • Whatsapp
Sidang bawaslu

PALU EKSPRES, PARIGI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh peserta pemilu dari Partai Hanura.

Sidang tersebut, dimulai pada pukul 16.00 Wita, berlangsung di salah satu hotel di Parigi, Selasa 14 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, menyebutkan, sesuai agenda yang ditetapkan melalui pleno unsur pimpinan, terkait pelanggaran yang dilakaukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, soal dugaan pelanggaran administrasi.

“Laporan ini secara berjenjang baik KPU dan PPK, selain itu ada dua Kecamatan yang mereka masukkan dianggap ada dugaan pelanggaran yaitu, Kecamatan Toribulu dan Taopa,” katanya.

Menurut dia, pada persidangan awal ini, pihaknya akan mendengarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pihak yang melapor. Persidangan ini juga akan dihadiri oleh seluruh pimpinan komisioner Bawaslu Parimo.

Dalam proses persidangan lanjut dia, pihaknya menjalankan amanat Undang-undang dan wajib untuk ditindaklanjuti. Apabila Bawaslu tidak menjalankan laporan tersebut maka Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilihan (DKPP) akan menyidangkan dan memberikan sanksi kepada lembaga pengawas yang apabila tidak menjalankan.

“Setiap laporan yang masuk, apabila memenuhi syarat formil dan materil serta sudah teregister dalam temuan, itu merupakan keharusan untuk menjalankan proses persidangan yang dimasukan oleh peserta pemilu,” jelas Muchlis.

Terkait hasil dari persidangan ini nantinya, tinggal melihat dari fakta-fakta persidangan. Kemudian dalam sidang pendahuluan tersebut, apabila ditemukan ada hal-hal yang perlu penelusuran, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda permintaan bahan keterangan.

“Jadi kita tinggal melihat prosesnya saja, semoga saja berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,”ungkapnya.

(asw/palu ekspres)

 

Pos terkait