Sanksi Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu Parimo Mediasi Partai Demokrat dan KPU

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parimo, PaluEkspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memediasi Partai Demokrat sebagai penggugat, dengan KPU setempat sebagai tergugat, pada Kamis (14/3/2024).

“Mediasi besok, (hari ini) Kamis akan digelar pukul 10.00 Wita, di kantor Bawaslu Parigi Moutong,” ujar Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Rabu (13/3/2024).

Bacaan Lainnya

 Partai Demokrat menurutnya, telah melengkapi syarat materil yang masih kurang saat awal mengajukan permohonan gugatan sengketa.

Dengan demikian, proses mediasi atas gugatan sengketa mulai dilakukan pihaknya selama dua hari ke depan, yakni pada hari ini, Kamis hingga Jumat (14-15/3/2024).

Waktu penanganan sengketa gugatan ini katanya, akan berjalan selama kurang lebih 12 hari ke depan.

Partai Demokrat jelasnya, mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Parigi Moutong karena sanksi KPU setempat atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 Diberitakan sebelumnya, KPU mengenakan sanksi kepada calon terpilih hasil Pemilu 2024 karena Parpol bersangkutan telat menyampaikan LPPDK.

Sehingga, atas keputusan KPU tersebut, Partai Demokrat yang tidak terima terhadap sanksi tersebut, lantas mengajukan permohonan gugatan sengketa pada Jumat 8 Maret 2024. (asw/paluekspres)

Pos terkait