2017, Pemkot Palu Mulai Programkan KIA

  • Whatsapp

Burhan Toampo (foto: IMAM/PE)

PALU, PE – Tahun 2017 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, akan mulai menerapkan program Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan salah satu program dari Pemerintah Pusat, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, yang penerapannya telah diterapkan di 50 Kabupaten dan Kota se-Indonesia sejak tahun 2016 lalu.

“Sebanyak 50 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, sudah menjalankan program ini, termasuk Kabupaten Buol. Sisanya, termasuk Kota Palu, baru akan menerapkan pada tahun 2017 ini,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Burhan Toampo, saat ditemui, Senin 9 Januari 2017.

Burhan menjelaskan, KIA merupakan kartu identitas yang akan diberlakukan kepada anak-anak usia 0-17 tahun, yang berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara kepada anak.

“Fungsinya mirip dengan KTP, tapi tidak menggunakan tanda biometrik sebagaimana KTP sekarang. KIA ini wajib bagi setiap anak, pengurusannya gratis, cukup dengan syarat fotokopi Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan KTP orang tuanya,” jelasnya lagi.

Sebagai langkah awal, lanjut Burhan, Pemkot Palu, melalui Dinas Dukcapil, akan melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan program KIA. Burhan juga menerangkan, untuk tahun 2017, pihaknya menargetkan sebanyak 15.000 KIA akan dibuat.

Sebagai langkah awal, lanjut Burhan, pihaknya akan melakukan sosialisasi program KIA, pada awal tahun 2017. “Data terbaru, jumlah anak di Kota Palu mencapai 100 ribu lebih. Untuk tahun ini kita akan buat sebanyak 15.000 dulu. Nanti, kita akan ujicoba kepada anak-anak TK dan SD dulu. Kita harapkan, para orang tua dapat menanggapi program ini dengan positif dan proaktif,” tandas Burhan. (mg01)

Pos terkait