BPN Prabowo-Sandi Kembali Lanjutkan Bukti 34 Link Berita ke MK

  • Whatsapp

Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan. “Jadi sebenernya bukan tautan berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membuktikan kebenaran relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal yang kita bawa, disetujui, disetujui, disandingkan atau dirujuk ke tautan yang lain, ”kata Sahroni Kompilasi Mendapatkan JawaPos.com, Minggu (26/5/2019).

Dia memverifikasi apa yang telah disetujui oleh pihak BPN ke MK merupakan bukti yang telah terverifikasi. Karena itu, dia yakin betul membuktikan itu dapat menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. “Nggak mungkin lah, kita, verifikasi yang tidak bersumber, tak berpatokan dan terkonfirmasi,”

Bacaan Lainnya

Terpisah, Ketua Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, melengkapi tautan berita yang disampaikan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK sejatinya dapat digunakan untuk pengembangan masalah. Dari berita yang diberikan oleh BPN, kata dia, diminta dapat disampaikan pihak-pihak yang telah diminta dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.

“Misalnya, ada berita ketua KPU tanggal sekian pergi umroh bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS dipindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya, padahal itu tidak benar. Panggil aja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan, ”kata Mahfud kompilasi dihubungi JawaPos.com, Minggu (26/5/2019).

Jadi, kata Mahfud, tautan berita itu akan dikirim langsung ke pihak-pihak yang telah disetujui dalam pemerbitaan atas dugaan kecurangan. Apakah pihak tersebut melakukan kecurangan atau sebaliknya.

“Tidak ada referensinya. Cuma katanya, katanya atau berita yang tidak disebut sumber. Kalau sudah menelepon waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya aja, apa benar atau tidak, ”pungkasnya.

Terkait diketahui, dalam terbitan bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 hingga P-54, BPN menerima melampirkan 34 bukti tautan berita yang disediakan dari media arus utama. Namun demikian, disetujui BPN, tautan berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk mendukung fakta dan data yang dimiliki oleh BPN.

Berikut tanggapan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon penuh.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987 / PL.01.08-KPT / 06 / KPU / V / 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti sah dan meyakinkan melakukan pertentangan dan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif.
4. mengundang (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014.
7. Memerintahkan Termohon untuk mengimplementasikan Pemungutan Suara di seluruh wilayah Indonesia, disetujui diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Pos terkait