RAPAT – Rapat Banmus DPRD Palu membahas agenda sidang Cawu II tahun 2019, Selasa 11 Juni 2019. Foto: HAMDI ANWAR/ PE
PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota Palu mengoreksi pola pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafond anggaran sementara (KUA PPAS) perubahan 2019 dan KUA PPAS tahun 2020.
Pasalnya rancangan KUA PPAS tersebut dibahas ditingkat Komisi DPRD Palu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra komisi.
Koreksi ini mengemuka dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Palu dengan agenda penyusunan rancangan jadwal masa persidangan catur wulan (Cawu) II tahun 2019, Selasa 11 Juni 2019.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Romy Sandi Agung menjelaskan, pembahasan rancangan KUA PPAS tidak perlu digelar bersama antara komisi dan mitra OPD. Sebab pembahasannya sudah dilalukan antara tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Palu.
“Selama ini tidak pernah ada pembahasan KUA PPAS yang dilakukan ditingkat komisi bersama OPD,”jelas Romi menyampaikan koreksinya.
Menurut dia agenda tersebut, yang telah masuk dalam format rancangan agenda sidang Cawu II, sebaiknya diubah untuk kemudian dijadwalkan bersama Banmus DPRD Palu.
Koreksi itu direspon pimpinan Banmus Basmin H Karim. Basmin selanjutnya meminta pihak sekretariat DPRD merevisi format rancangan tersebut.
“Mengenai perubahan agenda, sekretaris dewan harus berkoordinasi dengan Banmus,”ujar Basmin.
Adapun beberapa jadwal agenda sidang yang rencananya dibahas dalam masa sidang Cawu II antara lain, penyempurnaan hasil fasilitas Gubernur Sulteng atas tiga buah ramca8 peraturan daerah (Ranperda). Yaitu perubahan Ranperda nomor 3 tahun 2012 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL).
Ranperda tentang bentuk, besaran dan tata cara pengurangan,keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah pada kawasan ekonomi khusus (KEK) serta Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan reproduksi.
Kemudian penyampaian laporan Pansus yang berisi pendapat fraksi tentang tiga buah Ranperda tersebut yang dirangkai permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan DPRD. Pendapat akhir wali kota atas tiga buah Ranperda.