Setelah Jadup, Bantuan Penyintas Diberi Lewat PKH

  • Whatsapp

DIALOG – Wali Kota Palu Hidayat berdialog dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kemensos RI, Rachmat Koesnadi, Rabu 7 Agustus 2019. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Penyaluran jatah hidup (Jadup) bagi penyintas korban bencana Kota Palu akan diupayakan segera mungkin. Untuk tahap 1, Jadup rencananya akan diberikan kepada sedikitnya 26.855jiwa atau 7.007 kepala keluarga (KK) penyintas yang datanya dianggap telah valid untuk memenuhi persyaratan.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Rachmat Koesnadi mengaku bila tak ada hambatan, Jadup direalisasikan paling lambat dua atau tiga mendatang.
Sebab pihak Bank Mandiri masih akan menyesuaikan sajian data tersebut sesuai kebutuhan administrasi Perbankan.

“Dalam waktu dia atau tiga Minggu kedepan kami bisa menyalurkan bantuan ke rekening yang telah diterbitkan,”jelas Rachmat usai menerima data penerima Jadup tahap 1, Rabu 7 Agustus 2019.

Sesuai ketentuan yang ada, Jadup kata Rachmat hanya akan diberikan untuk 60hari. Senilai Rp10ribu perjiwa.
Setelah waktu pemberian jadul berlalu Rachmat mengaku belum mengetahui pasti seperti apa pola pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyintas.

“Kalau hasil diskusi kami dengan pak wali kota, katanya ada bantuan logistik dari APBD Palu,”katanya.

Namun menurutnya, bagi penyintas Palu yang dianggap menjadi sangat miskin setelah bencana, maka pihaknya akan mendorong penyintas bersangkutan untuk terintegrasi ke dalam program keluarga harapan (PKH) yang menjadi progam rutin tahunan Kemensos RI.

Mengenai perbedaan basis data penerima Jadup dan PKH, Rachmat menyebut, datanya akan diintegrasikan ke dalam basis data terpadu.

“Jadi tidak perlu buat persyaratan lain.
Soal data, itu akan digabungkan dengan data penerima Jadup melalui data terpadu,”jelasnya.

Pada bagian lain, Rachmat menyatakan tahun 2020 mendatang Kemensos RI akan mengalokasikan dana Jadup sebesar Rp70milyar.
Alokasi dana ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk pemenuhan Jadup jika sewaktu waktu terjadi bencana di seluruh wilayah tanah air.

Anggaran Jadup ini jelasnya adalah inisiatif Presiden RI dan Menteri Keuangan RI sebagai langkah antisipasi penyediaan dana penangana kebencanaan.

Pos terkait