PALU EKSPRES, PALU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu memberi kelonggaran dalam pengelolaan dana stimulan bantuan perbaikan rumah rusak berat. Kelonggaran itu berupa penggunaan dana secara tunai.
Namun pemberian dana tunai ini hanya untuk belanja bahan bangunan non pabrikasi. Seperti batako, pasir, batu pondasi, kayu – kayuan serta upah tukang. Penyalurannya dilakukan melalui kelompok masyarakat (Pokmas).
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Palu, Syarifuddin menjelaskan, terhadap belanja bahan non pabrikasi, sepenuhnya akan diserahkan kepada Pokmas untuk disepakati secara internal.
“Pencairan dana pembayaran tunai ini sesuai dengan kesepakatan anggota dalam Pokmas itu sendiri,”jelas Syarifuddin, Selasa 13 Agustus 2019.
Sedangkan belanja bahan non tunai adalah seluruh bahan bangunan pabrikasi. Semen, seng, besi, tehel dan lain lain. Pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dari rekening Pokmas ke rekening toko bangunan yang telah disepakati Pokmas bersangkutan.
Transfer belenja bahan pabrikasi kata dia dilakukan setelah Pokmas melengkapi dokumen yang memuat rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana penggunaan dana (RPD) tahap 1 dari seluruh anggota.
“Intinya di RAB dan RPD, kalau sudah clear, Pokmas bisa pencairan dana.
Baik tranfer maupun tarik tunai untuk pembayaran bahan non pabrikasi,”ujarnya.
Syarifuddin menegaskan, dalam proses pengelolaan dana stimulan, masyarakat atas pendampingan tim fasilitator, menyusun sendiri RAB dan RPD sesuai kebutuhan masing-masing. Pihaknya tidak pernah mengintervensi Pokmas untuk memilih toko bangunan sebagai tempat belanja Pokmas.
“Toko itu ditunjuk sendiri oleh Pokmas bersangkutan. Kami biasanya hanya menyarankan.
Sebatas untuk mencari toko yang tidak jauh dari rumah serta dengan harga murah,”tandasnya.
Sejauh ini tambah Syarifuddin, telah terbentuk sekitar 84 Pokmas. Untuk tahap 1 dana stimulan, jumlah Pokmas yang akan dibentuk kurang lebih 100 Pokmas yang akan mengakomodir 1.594 unit rumah rusak berat.
Dari 84 Pokmas yang terbentuk, 12 diantaranya sudah memanfaatkan dana tersebut.
Untuk memulai proses rehabilitasi maupun pembangunan rumah.