Pemkot Revisi RPJMD 2016-2021, Tunjangan Kinerja PNS Palu Dianggarkan Rp20milyar.

  • Whatsapp
IMG-20191021-WA0023

PALU EKSPRES, PALU-  Palu merebisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Palu 2016-2021. Hal ini dilakukan untuk  penyesuaian anggaran hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dampak bencana yang harus dimasukkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020.

Kepala Bappeda Palu, Arfan, dalam rapat kerja bersama DPRD Palu, Senin 21 Oktober 2019 menjelaskan, dana hibah RR akan dimasukkan dalam mekanisme APBD.

Bacaan Lainnya

“Makanya RAPBD ini harus  dilakukan rasionalisasi karena hibah rehab rekon untuk stimulan perbaikan rumah rusak,”kata Arfan.

Selain itu dalam RAPBD juga akan dimasukkan belanja daerah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng. RAPBD 2020 sedianya akanndiusulkan dalam pembahasan Banmus pada 24 Oktober 2019. Tapi ternyata RAPBD harus sesuaikan dengan tafsiran pendapatan daerah.

Menurutnya perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menyesuaikan nilai pendapatan dan pembiayaan. Karena tahun 2020 Pemkot menanggarkan biaya Pilkada dan Gubernur dan Wali Kota Palu.

“Untuk Pilkada Sudah disusun Rp 60milyar. Termasuk anggaran tunjangan penghasilan PNS sekitar Rp20milyar,”ujarnya.

Sebab lain revisi dokumen RPJMD lanjut Arfan adalah sekaitan pola pencapaian tujuan dan sasaran indikator kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Dimana setiap OPD harus menjadikan pemulihan dampak bencana sebagai indikator kinerja.

“Ada surat dari Kemendagri untuk menyesuaikan capaian yang telah ditetapkan masuk dalam perubahan RPJMD,”jelasnya.

Arfan lebih jauh menjelaskan, revisi dokumen RPJMD sebagaimana ketentuan yang ada memang harus  dievaluasi ketika telah melewati 2,5 tahun berjalan.

“Perlu evaluasi, karena itu salahsatu dokumen kajian paska bencana nantinya untuk perubahan dokumen RPJMD,”kata Arfan.

Demikian halnya mengenai terjadinya perubahan pola ruang Kota Palu. Yang saat ini sudah dilakukan dalam dokumen revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Jadi harus termuat bahan gambaran perubahan pola ruang.  Selain ada perubahan dalam kajian RPJMD terkait kebencanaan,”demikian Arfan. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait