PALU EKSPRES, PALU– Anggota Komisi B DPRD Palu, Joppy A Kekung, mengusul Pemkot perlu merancang sebuah regulasi untuk menghapus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB).Pasalnya, tunggakan PBB yang tercatat hingga saat ini merupakan piutang lama warisan dari kantor pelayanan pajak.
Menurut Joppy, piutang lama PBB yang telah menunggak ini terus menerus masuk dalam laporan keuangan Pemkot Palu dari tahun ketahun.
“Perlu ada Perwali penghapusan piutang PBB yang lama,” kata Joppy dalam libu ntodea bertema harapan dan tantangan pendapatan daerah, Rabu 6 November 2019 di cafe bradja Palu.
Dengan begitu hemat Joppy, Pemkot lebih mudah menata kembali objek PBB. Setelah itu Pemkot pun juga perlu melakukan pendataan kembali terhadap seluruh wajib PBB. Sebab bisa jadi pula saat ini banyak wajib pajak PBB yang rumahnya terdampak bencana. Terhadap status demikian harusnya pemerintah tidak lagi dilakukan penagihan.
“Agar kita pemerintah tidak terkesan menzolimi masyarakat,” sarannya.
Joppy dalam kesempatan itu juga menyinggung permasalahan seputar pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ). Kata Joppy, antara pajak dan pembayaran tarif penerangan jalan umum (PJU) dari Pemkot Palu terjadi pos berhadapan. Di mana setiap tahun pihak PLN selalu membayar PPJ namun saat bersamaan Pemkot juga membayar tarif pemakaian daya listrik PJU.
“Tetapi yang terjadi Pemkot yang selalu nombok,”ujarnya.
Karena itu Joppy pun menyarankan Pemkot juga perlu mengetahui data titik PJU hitungan pihak PLN serta data pelanggan.
“Data pelanggan PLN ini tidak dimiliki Pemkot Palu. Kita sudah sering minta, tapi PLN tidak berikan. Sehingga tidak diketahui berapa kWh yang telah digunakan,” tandas Joppy.
Sementara itu, terkait piutang PBB, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Farid Lembah dalam kesempatan itu membeberkan bahwa jumlahnya kini sebesar Rp45 milyar lebih.
Terhadap wajib PBB yang terdampak bencana gempa, Farid mengaku pihaknya bisa memberi kelonggaran sesuai dengan dampak yang mereka alami. Artinya jika objek bangunan hancur total dan pemiliknya kesulitan membayar PBB, maka kemungkinan besar bisa dibebaskan atau piutang pajaknya dihapus.