PALU EKSPRES, PALU – Setahun lebih bencana berlalu. Tahap tanggap darurat telah berakhir. Fase rehabilitasi dan rekonstruksi kini sedang berjalan. Namun pemenuhan hak-hak dasar warga korban bencana masih banyak yang belum ditunaikan. Kemarin, ratusan warga korban bencana Pasigala yang tergabung dalan Aliansi Korban Bencana Bersatu menggelar aksi menuntut hak-hak yang belum dipenuhi pemerintah.
Ada sembilan tuntutan yang disampaikan warga, antara lain, segera cairkan semua jenis bantuan yang menjadi hak korban, kebebasan korban untuk memilih direlokasi atau terima dana stimulan kemudian pencairan dana duka kepada ahli waris.
Tuntutan lainnya adalah pemberian jaminan hidup tanpa diskriminasi, pelibatan masyarakat dalam melakukan validasi data penerima bantuan pemenuhan hak keperdataan serta kepastian hukum atas kepemilikan hunian tetap. Selanjutnya adalah perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan disabilitas korban bencana dan terakhir meminta agar penyusunan raperda RTRW yang partisipatif.
Jurubicara Aliansi Korban Bencana Bersatu Khaerudin mengatakan, berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh warga korban bencana untuk menuntut hak haknya tidak dipenuhi dengan baik. Sembilan poin tersebut ungkap dia, menyangkut hak-hak dasar yang sejak awal sudah disuarakan namun tidak bisa dipenuhi.
Dari berbagai pertemuan dan dialog yang dilakukan selama ini ungkap dia, warga baru sebatas mendapat janji namun seiring berjalannya waktu hingga setahun lebih bencana Palu, Sigi dan Donggala hak-hak warga tersebut tak kunjung dipenuhi.
Di kantor Gubernur peserta aksi ditemui Kepala BPBD Sulteng Bartholomues Tandigala dan Kepala Dinas Sosial Ridwan Mumu. Kepada warga Ridwan Mumu berjanji akan menampung tuntutan warga tersebut dibahas dengan dinas terkait untuk jalan keluarnya.
Ia menjanjikan seminggu sejak aspirasi itu terima untuk menjawab seluruh tuntutan warga. Janji yang sama juga disampaikan oleh DPRD Sulteng yang menerima keluhan para penyintas ini.
Yahdi Basma dan Zainal Daud yang menerima para peserta aksi menampung sembilan tuntutan itu dan membawanya ke sidang di DPRD. Ia menjanjikan tuntutan itu akan dibahas bersama komisi terkait agar menjadi sikap dewan secara kelembagaan.