23 Februari Batas Penyerahan Dukungan KTP, Kandidat Perseorangan Diingatkan Setor Mandat LO

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Palu tahun 2020 terus bergulir bagi kandidat bakal calon (Balon) jalur perseorangan. KPU menetapkan batas akhir penyerahan dukungan KTP bagi jalur perseorangan ini pada tanggal 23 Maret 2020.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, penyerahan syarat dukungan KTP dalam jadwal yang telah ditetapkan dimulai pada tanggal 19 Februari 2020. “Rentan waktu penyerahan dukungan KTP ini sudah sangat dekat. Tidak lagi sampai dua bulan,”kata Iskandar, Kamis 2 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

KPU Palu menurutnya dalam waktu dekat sudah harus mulai melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi tenaga liaison officer (LO) dan tenaga operator kandidat Balon perseorangan. Bimtek ini penting agar LO dan operator bisa  menguasai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Karena dukungan KTP ini nantinya diinput langsung ke aplikasi Silon,”jelasnya.
Dia berharap kandidat Balon yang hendak mencalonkan jalur perseorangan agar segera menunjuk dan menyerahkan nama-nama LO dan operator untuk kepentingan Bimtek aplikasi Silon tersebut. Untuk hal ini, pihaknya jelas Iskandar kembali mengeluarkan pengumuman nomor 01/PL.02.2-PU/7272/KPU-kota/1/2020 tentang penyampaian nama LO pasangan calon perseorangan.

Batas penyerahan nama-nama LO lanjut Iskandar yakni pada 6 Januari 2020. Karena Bimtek sendiri rencananya dilaksanakan pada 8 Januari 2020.

“Kita umumkan lagi, meski tak ada konsekuensi bila melewati batas. Karena ini bukan bagian dari tahapan, “ujarnya. Terkait Bimtek aplikasi Silon, Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid, menjelaskan hal itu sangat penting untuk dikuasai. Mengingat formulir dukungan KTP nantinya akan dimasukkan satu persatu ke dalam Silon. Pengumuman penyerahan nama LO dan operator untuk mengikuti Bimtek kata dia adalah langkah antisipatif. Agar tak ada komplain dari pasangan calon dikemudian hari berkaitan pemenuhan syarat melalui aplikasi Silon.

“Jangan sampai nanti ada yang komplain dan menyebut KPU tidak menginformasikan tentang cara penginputan data dukungan ke Silon,”demikian Agussalim. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait