PALU EKSPRES, PALU – Pengelolaan tambang di wilayah Moutong oleh warga negara asing (WNA) Korea, mendapatkan pengamanan dari oknum petugas Polda.
Berdasarkan penuturan sejumlah warga yang merupakan penambang lokal di hadapan para anggota DPRD Parimo saat melakukan kunjungan di wilayah Kecamatan Moutong, mereka mengakui dilarang mengolah emas di lokasi pertambangan tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh warga Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Suparlan. Ia merupakan penambang tradisional yang melakukan aktivitas penambangan sejak tahun 2004.
Menurut dia, beberapa waktu lalu, adiknya sedang melakukan aktivitas pertambangan dan tiba-tiba dilarang oleh oknum petugas. Bahkan petugas yang belakangan diketahui dari Polda Sulteng tersebut membuang tembakan.
“Saya meluncur ke sana dan bertemu langsung dengan yang dari Polda. Saya bilang ada apa pak, sampai buang letusan,” ujar Suparlan.
Menurut penjelasan oknum petugas tersebut, mereka (Masyarakat) bisa mengolah di lokasi tersebut apabila membayar Rp30 juta.
“Kenapa main buang letusan, kenapa tidak disampaikan baik-baik,” ungkapnya.
Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lobu dan Sekretaris Camat (Sekcam) Moutong. Menurut Sekcam Moutong, Syafi’i, WNA tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan pihaknya di kecamatan.
Berbeda lagi dengan yang dialami oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Moutong Timur yang mengolah emas secara tradisional. Pihak perusahaan melarang yang bersangkutan melakukan pengolahan. Padahal kata dia lokasi tersebut adalah miliknya.
“Orang Korea yang berhentikan saya bekerja. Mereka meminta uang muka Rp30 juta dan harus menyetor Rp8 juta perbulannya. Tapi saya tidak mampu,” ungkapnya di hadapan sejumlah anggota DPRD Parimo.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, mengatakan perusahaan tersebut adalah PT. KNK. Pihaknya melihat berapa luasan yang menjadi hak guna olah pertambangan.
Menurutnya, kurang lebih enam orang tenaga asing yang beraktivitas di lokasi pertambangan Moutong tersebut.”Ini kita tidak tahu izinnya dari mana, kemudian siapa yang bawa,” ucap Sayutin.
Ia menambahkan, langkah yang akan diambil nantinya adalah menemui Dinas ESDM Provinsi Sulteng, legalitas prosedur tenaga asing yang ada di dalam. (asw/palu ekspres)






