DPRD Palu Sepakat Bahas Tata Beracara BK

  • Whatsapp
Rizal

PALU EKSPRES, PALU– DPRD Palu menyepakati pembahasan rancangan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu. Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD Palu akan membentuk tim penyusunnya.

Wakil Ketua DPRD Palu, M Rizal menjelaskan, tata beracara merupakan pedoman bagi BK dalam menegakkan kedisplinan seluruh pimpinan dan anggota.

Bacaan Lainnya

Utamanya kata dia kedisiplinan anggota dalam menghadiri agenda sidang dan rapat. Tata beracara pun bertujuan untuk menyempurnakan peraturan DPRD baik tentang tata tertib maupun kode etik.

“Untuk mengatur kedispilinan itu, BK harus punya tata beracara,” kata Rizal, Senin 3 Februari 2020.

Rencana pembahasan rancangan tata beracara menurut dia sudah dikoordinasikan kepada pimpinan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan BK sendiri.

“Setelah membentuk tim penyusun, selanjutnya kami agendakan paripurna pembentukan panitia khusus,” ujarnya.

Rizal menerangkan cantolan regulasi Peraturan DPRD tentang Tata Beracara diantaranya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang ledoman penyusunan Tatib.

Kemudian Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum. Sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 129 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Rizal menambahkan, BK juga telah berkoordinasi dengan BK DPRD Djogjakarta sebagai pembobotan materi penyusunan RT rancangan tata beracara tersebut. Karena DPRD Djokjakarta sudah menerapkan hal itu sebagai peraturan DPRD.

“Insyaallah, jika ini selesai dibahas dan disahkan, maka kita DPRD Palu satu-satunya yang miliki peraturan tata beracara BK di wilayah Sulteng,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait