Bawaslu Parimo Belum Temukan Pelanggaran ASN di Pilgub Sulteng 2020

  • Whatsapp

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIGI- Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, Iskandar Mardani menyebut, sejauh ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum ditemukan melakukan pelanggaran terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulteng 23 September 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah laporan kepada kami belum ada,”kata Iskandar kepada wartawan di Parigi, Minggu 9 Februari 2020.

Namun hal itu, kata dia terus membuat pihaknya melakukan pencegahan, dijajaran bawah. Panwascam di 23 Kecamatan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong telah membuat imbauan serta membangun kesepahaman menolak politik uang, sara dan hoax.

Hal itu kata dia, tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) bersama kepala desa dan pemerintah kecamatan.

Selain itu, dalam hal kampanye, pasangan calon yang sudah ditetapkan dalam pemilihan kepala daerah oleh komisi pemilihan umum (KPU) baik RI, Provinsi dan Kabupaten/kota dilarang melibatkan pejabat, badan usaha milik negara badan usaha milik daerah.

Selanjutnya, aparatur sipil negara, dan anggota kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan anggota Tentara
Nasional Indonesia serta Kepala Desa atau sebutan lainnya atau lurah. Bahkan, perangkat desa atau sebutan lain dan perangkat kelurahan.

“Kalau untuk aparat desa diatur dalam UU desa, yang tidak boleh ikut atau terlibat langsung,”jelas Iskandar.

Dia mengatakan, pelanggaran ASN lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS melarang memposting, meng-like atau mengomentari paslon yang akan ikut bertarung.

Berbeda dengan Pilkada Bupati 2018 lalu ditemukan sejumlah ASN yang dinilai melakukan pelanggaran. Sehingga, pihak Bawaslu merekomendasikan kepada dinas terkait untuk diberikan sanksi.

“Kalau Pilkada ini, kami hanya bisa merekomendasikan, berbeda dengan pemilu kemarin Bawaslu diberikan ruang untuk memutuskan setiap dugaan pelanggaran,” sebut Iskandar. (asw/palu ekspres)

Pos terkait