PALU EKSPRES, PARIGI– Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) III membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) retribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Rapat Pansus ini dipimpin Ketua Pansus III, Suardi dan dihadiri anggota pansus III lainnya, berlangsung di ruang rapat DPRD, Selasa (3/3/2020).
Ketua Pansus III Suardi mengaku tidak bisa menindak secara tegas terkait kendala-kendala di lapangan soal pungutan iuran SPAM sebelumnya. Karena di dalam SK tidak diatur masalah denda dan aturan-aturan hukum yang ada.
“Nah, persoalannya kemarin ada temuan oleh BPK dan ini adalah piutang karena masuk dalam batang tubuh APBD kita. Sehingga, jika tidak mencapai target maka akan jadi piutang lagi,” ujarnya.
Selama sepuluh tahun kata dia, pungutan iuran SPAM masih menggunakan SK Bupati, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas. Olehnya, Dinas PUPRP mengusulkan pungutan iuran SPAM ke DPRD untuk dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Kita mau tegas hanya SK Bupati tidak tegas, kita tanggung karena itu sudah masuk dalam batang tubuh APD kita,” kata Suardi.
Menanggapi hal itu, salah seorang perwakilan dari Bagian Hukum Setda Parimo, Darwis mengatakan, bahwa pungutan iuran SPAM sesuai hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2016.
“Jadi, SPAM itu dipungut hanya untuk biaya pemeliharaan. Nah, kemudian keluar kebijakan baru di tahun 2017, bahwa SPAM bisa dimasukkan dalam jenis retribusi, makanya sampai saat ini kita masukkan dalam retribusi SPAM,” ungkapnya.
Ia juga mengakui jika pungutan SPAM sebelumnya masih menggunakan SK Bupati. Karena memang pada saat itu belum ada dasar hukumnya terkait pemungutan iuran SPAM.
“Makanya digunakan SK sebagai kebijakan pimpinan,” sebut Darwis. (asw/palu ekspres)